ROBERT SIMANGUNSONG, S.H., M.H.: AJUKAN PERMOHONAN KE KEJATI JATIM AGAR PEMKOT SURABAYA LAKSANAKAN PUTUSAN HUKUM
Kejaksaan Agung Tegaskan Pendapat Hukum Tidak Bisa Jadi Alasan Menolak Eksekusi Putusan Pengadilan
SURABAYA, 10 JULI 2026 – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana dari Kantor Hukum Java Lawyers International, Robert Simangunson, S.H., M.H., secara resmi mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Langkah ini ditempuh agar Pemerintah Kota Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk kewajiban membayar ganti rugi senilai Rp104.241.354.128,00.
AWAL MULA PERSELISIHAN
Sengketa bermula dari Perjanjian Bagi Hasil Usaha dan Pengelolaan Pembangunan Instalasi Pembakaran Sampah yang ditandatangani Pemkot Surabaya bersama PT Unicomindo Perdana pada 2 Juli 1989. Pihak perusahaan kemudian menilai Pemkot Surabaya melakukan ingkar janji sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Meski pada 5 Desember 2006 tercapai perdamaian yang disahkan putusan pengadilan, Pemkot Surabaya kembali tidak memenuhi kesepakatan sehingga gugatan wanprestasi diajukan kembali.
RANGKAIAN PUTUSAN YANG TELAH FINAL
Perkara ini telah diperiksa dan diputus hingga tingkat peninjauan kembali:
– Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 649/Pdt.G/2012/PN.Sby tanggal 5 Juni 2013
– Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 177/PDT/2014/PT.SBY tanggal 12 Juni 2014
– Putusan Mahkamah Agung RI No. 320 K/PDT/2016 tanggal 27 Juni 2016
– Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 763 PK/PDT/2021 tanggal 15 November 2021
Seluruh putusan menyatakan Pemkot Surabaya terbukti melakukan wanprestasi dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp104,24 miliar.
PENOLAKAN DAN ALASAN YANG DIGUNAKAN
Hingga saat ini Pemkot Surabaya belum melaksanakan putusan. Penetapan Eksekusi No. 25/Pdt.Eks/2025/PN.Sby beserta lima kali sidang teguran mulai Juli hingga Oktober 2025 tidak diindahkan. Hal serupa juga disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April 2026. Pemkot Surabaya hanya merujuk pada Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur No. B-1727/0.5/Gs/03/2019 tanggal 13 Maret 2019 sebagai alasan penundaan.
TEGASAN KEJAKSAAN AGUNG
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung RI melalui Surat No. B-506/G/Gp.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 menegaskan:
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib ditaati dan dilaksanakan. Pendapat Hukum merupakan produk layanan Jaksa Pengacara Negara yang sifatnya tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat digunakan sebagai instrumen yang menunda atau menghambat pelaksanaan putusan pengadilan.”
PERMOHONAN REKOMENDASI BARU
Berdasarkan arahan tersebut, pendapat hukum lama dinilai sudah tidak relevan. Robert Simangunson meminta Kejati Jatim menerbitkan rekomendasi baru agar Pemkot Surabaya segera melaksanakan putusan tanpa penundaan lagi.
“Sudah tidak ada alasan hukum yang sah bagi Pemkot Surabaya untuk menahan pelaksanaan putusan final. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan adalah kewajiban mutlak setiap pihak termasuk pemerintah daerah,” tegasnya dalam surat permohonan tanggal 9 Juli 2026.
(Redaksi Liputan Hukum Dan Kebijakan Daerah)