Residivis Kembali Berulah, Satresnarkoba Polres Karo Amankan Pengedar & Sita 15 Paket Sabu di Rumah Kosong

OKINEWS KABANJAHE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karo kembali menunjukkan taringnya dalam memutus mata rantai peredaran barang haram. Tim berhasil membekuk seorang pengedar narkoba yang diketahui merupakan residivis atau pelaku berulang, sekaligus menyita puluhan paket sabu siap edar dari sebuah rumah kosong di Desa Berastepu, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.   Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jhonny H. Pardede, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka berinisial E.S. (48), warga Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan informasi lengkap dari masyarakat terkait aktivitas transaksi mencurigakan di lokasi tersebut.   “Berdasarkan informasi warga, kami segera turunkan tim penyidik Unit II Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan. Di lokasi, kami melihat seorang pria gerak‑geriknya sangat mencurigakan. Saat kami dekati dan akan melakukan penindakan, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti berupa bungkusan plastik berwarna merah ke bagian belakang rumah kosong itu,” ungkap AKP Jhonny saat memberikan keterangan di Mapolres Karo, Senin (16/6).   Petugas segera mengambil bungkusan yang dibuang tersebut dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, di dalamnya ditemukan sejumlah paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Pelaku pun langsung diamankan dan dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan intensif.   Dari penggeledahan di lokasi kejadian dan pengembangan di tempat lain, petugas berhasil mengamankan barang bukti lengkap berupa 15 paket sabu siap edar, dua potong plastik pembungkus, satu unit timbangan elektrik, tiga bal plastik klip kosong, dua buah skop, serta uang tunai sebesar Rp635.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.   Tak berhenti di situ, penyidik juga melakukan pengembangan kasus hingga ke wilayah Jalan Jamin Ginting Gang Gelombang, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, tepatnya pada Selasa (10/6/2026) malam guna memastikan tidak ada lagi jaringan yang lolos.   Kasat Resnarkoba menegaskan, penangkapan ini adalah bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, khususnya bagi mereka yang sudah berulang kali melanggar hukum.   “Kami tidak akan memberi ampun. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui ada aktivitas mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.   Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Saat ini, pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Satresnarkoba Polres Karo.   (Tim Redaksi)