Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/Putusan Dewan Kehormatan 2018 Sudah Mengikat, Dr. Teguh Suharto Utomo: Tak Ada Lagi Beban Hukum
Breaking News

Putusan Dewan Kehormatan 2018 Sudah Mengikat, Dr. Teguh Suharto Utomo: Tak Ada Lagi Beban Hukum

By admin
Juni 19, 2026 2 Min Read
0

 

Tegaskan Asas Legalitas: Peristiwa Masa Lalu Dinilai Sesuai Hukum yang Berlaku Saat Itu

 

SURABAYA, 19 JUNI 2026 – Pembahasan ulang terkait riwayat hukum yang pernah menyentuh nama Advokat Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT kembali mengemuka. Menanggapi hal ini, Dr. Teguh memberikan penegasan tegas dan terperinci bahwa seluruh permasalahan hukum di lingkungan Polda Jawa Timur telah selesai sepenuhnya dan memiliki kekuatan hukum yang mutlak. Ia juga mengingatkan pentingnya memegang teguh asas hukum dasar agar penilaian terhadap peristiwa masa lalu tidak keliru.

Menurut penjelasannya, peristiwa yang disorot publik itu terjadi sekitar sepuluh tahun silam. Dalam prinsip hukum yang sah, penilaian terhadap perbuatan yang terjadi di masa lampau tidak boleh disandarkan pada peraturan atau undang‑undang yang baru diterbitkan belakangan ini.

“Saat ini, pengaturan pencemaran nama baik ada dalam Pasal 433 KUHP baru berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023. UU ITE pun telah mengalami perubahan mendasar lewat UU No. 1 Tahun 2024 menjadi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat 4, ditambah Putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut Pasal 27 ayat 3 pada aturan lama. Namun asas hukumnya tidak berubah: hukum berlaku ke depan, tidak ke belakang. Apa yang terjadi dulu, ukurannya adalah hukum yang hidup dan berlaku saat itu,” jelas Dr. Teguh saat dikonfirmasi, 30 Mei 2026.

Bebas dari Tuduhan Pelanggaran Etik, Putusan Sudah Inkracht

Sebagai advokat, Dr. Teguh tunduk penuh pada Undang‑Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terkait tuduhan pelanggaran etik yang sempat dilayangkan, persoalan itu telah diperiksa dan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (DK KAI) pada tahun 2018.

Keputusan yang dijatuhkan saat itu sangat jelas dan membebaskan: Dr. Teguh dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dewan Kehormatan menilai langkah hukum yang diambil saat itu adalah pembelaan sah atas hak klien, sejalan dengan kewajiban profesi sebagaimana tertuang dalam Pasal 26 ayat 1 hingga 5 UU Advokat. Kini, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dr. Teguh menegaskan kedudukan keputusan ini setara dengan mekanisme disiplin pada profesi penegak hukum lainnya.

“Sama halnya dengan Polisi, Jaksa, atau Hakim. Jika dalam sidang kode etik seseorang dinyatakan tidak bersalah atau bebas, maka perkara selesai. Tidak bisa lagi ditarik ke ranah pidana atau digugat perdata. Prinsip itu berlaku mutlak. Apalagi dalam kasus saya, proses pidana pun sudah resmi dihentikan penyidiknya,” tegasnya.

Damai dan Selesai Sejak 2018, Dasar Gugat Sudah Hilang

Fakta kunci lainnya adalah penyelesaian pokok sengketa. Dr. Teguh mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 silam, pihak klien yang diwakilinya telah mencapai kesepakatan damai sepenuhnya dengan pihak lawan. Masalah utama yang menjadi akar perselisihan saat itu sudah tuntas diselesaikan bersama.

“Karena sudah berdamai dan masalah pokok selesai, otomatis tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan, baik materiil maupun immaterial. Secara hukum, jika unsur kerugian hilang, maka pokok perkara itu gugur sendiri. Dasar untuk menuntut pun sudah tidak ada lagi. Bersih sudah segala urusan hukum saya sejak lama,” pungkas Dr. Teguh Suharto Utomo.

Dengan demikian, status hukumnya kini bersih dan sah sepenuhnya, berhak menjalankan profesi advokat dengan kehormatan dan integritas penuh.

 

(Tim Redaksi Media OKINEWS)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Gerobak Tahu Bulat Jadi Kedok Edarkan Tembakau Sintetis, Polres Garut Amankan Pengedar & 23 Paket Bukti

Next

Ketidakjelasan Masih Menyelimuti Putusan MK, DPN PERADI Pimpinan Dr. Imam Hidayat: UU Advokat Wajib Dirombak Total Lewat Konsep ‘Federasi Bar’

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme