Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/PT Bandung Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Breaking NewsHukum

PT Bandung Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

By admin
Agustus 30, 2026 1 Min Read
0

SUKABUMI – Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan permohonan banding dr. Silvi Apriani dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi dalam perkara pidana yang menjeratnya.

Melalui Putusan Nomor 338/PID/2026/PT BDG tertanggal 27 Agustus 2026, majelis hakim menyatakan dr. Silvi Apriani dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag) serta memulihkan harkat, martabat, dan nama baiknya.

Kuasa hukum dr. Silvi, Holpan Sundari, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, perkara yang dihadapi kliennya lebih berkaitan dengan hubungan keperdataan yang bersumber dari kerja sama bisnis, bukan tindak pidana.

“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk mengkriminalisasi hubungan perdata,” ujar Holpan, Minggu (30/8/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan memang terjadi, namun tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea) sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Atas putusan tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan memperjuangkan hak pemulihan dan ganti kerugian yang dinilai timbul akibat proses hukum yang telah dijalani dr. Silvi, termasuk penangkapan, penahanan hingga persidangan.

Holpan juga mengungkapkan pihaknya telah menempuh langkah hukum terhadap sejumlah pihak terkait melalui jalur perdata maupun pidana.

“Kami akan kawal perkara ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Red

 

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

MELANGKAH MENJADI ADVOKAT BERSAMA PEMBASMI

Next

SIRKUIT CIBAYAWAK JAMPANGKULON DIHARAPKAN MEMBERI DAMPAK POSITIF BERKELANJUTAN BAGI MASYARAKAT

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme