Polsek Mandau Ungkap Dugaan Peredaran Barang Terlarang di Duri Barat, 10 Paket Diduga Diamankan
Gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Mandau mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang. Kasus ini masih dalam proses penyidikan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Mandau.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial Y.Y. (28). Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 10 paket yang diduga merupakan barang terlarang, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp250.000, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Menurut penyelidikan awal, yang bersangkutan mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Keterangan itu masih didalami penyidik untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. Saat ini, perkara masih dalam proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi