KUKAR — Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu tengah menangani dugaan tindak pidana pembakaran lahan perkebunan kelapa sawit milik PT BDAM yang berada di kawasan Padang Indah Blok S-11 Divisi Pinang Hijau Estate, Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, seorang saksi melihat kepulan asap dari area perkebunan. Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak manajemen dan petugas keamanan perusahaan untuk memastikan sumber api serta kondisi lahan.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, diketahui lahan sekitar 0,8 hektare terbakar. Sebanyak kurang lebih 80 pohon kelapa sawit yang baru berusia sekitar enam bulan turut terdampak dan mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Kulu pada Rabu (16/9/2026). Berdasarkan hasil penelusuran awal, dugaan pembakaran mengarah kepada seorang warga setempat berinisial M (43).
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian untuk kepentingan proses penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah cangkul, satu buah parang, satu buah korek api, arang sisa pembakaran kayu, serta satu pohon kelapa sawit berusia sekitar enam bulan.
Dalam proses pemeriksaan, kepolisian juga memperhatikan kondisi terlapor yang merupakan penyandang disabilitas rungu atau tuna rungu. Pendekatan humanis diterapkan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak terlapor.
Polsek Loa Kulu telah berkoordinasi dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menghadirkan pendamping ahli selama proses pemeriksaan. Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Perkebunan setempat guna mendukung penanganan perkara.
Dalam perkara tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Hingga saat ini, penyidik Polsek Loa Kulu masih melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan kepastian status hukum dalam kasus tersebut.
(Red)