Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/Polsek Kampar Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Diciduk Bersama Sabu dan Pil Ekstasi
HukumKriminalPolri

Polsek Kampar Ungkap Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Diciduk Bersama Sabu dan Pil Ekstasi

By admin
Agustus 7, 2026 2 Min Read
0

KAMPAR – Jajaran Polsek Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berbekal informasi dari masyarakat, tim gabungan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang terduga pengedar di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kampar, Kamis (6/8/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 10.30 hingga 12.30 WIB. Penindakan diawali dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZD (46) di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,87 gram.

Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam pot bekas minyak rambut. Satu paket ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku, sedangkan paket lainnya berada di atas meja makan. Selain sabu, petugas turut menyita perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta satu unit telepon genggam Android.

Dari hasil pemeriksaan, ZD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IL (48), warga Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Berbekal pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil mengamankan IL di rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Desa beserta perangkat setempat. Dari ruang tamu, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,44 gram. Sementara di dalam kamar, polisi menemukan lima butir pil ekstasi dengan berat 2,01 gram yang disembunyikan di bagian bawah lemari agar tidak mudah ditemukan.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, pisau, kaleng, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Metamfetamin.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian.

“Kasus ini membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memutus rantai peredaran narkoba. Informasi dari warga menjadi kunci hingga kami dapat menelusuri pemasoknya. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman yang berat. Kami juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini. Kami tegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Kampar,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan dari Polsek Kampar kepada Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

HUT ke-51 Indocement Jadi Momentum Perkuat Inovasi dan Komitmen Menuju Industri Hijau

Next

Ratusan Butir Obat Keras Ilegal Disita, Polres Garut Ringkus Dua Terduga Pengedar

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme