Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/Polres Lubuk Linggau Pastikan Pelaku Pungli Sopir Truk Merupakan Mantan Anggota yang Sudah Dipecat
Breaking News

Polres Lubuk Linggau Pastikan Pelaku Pungli Sopir Truk Merupakan Mantan Anggota yang Sudah Dipecat

By admin
Juli 9, 2026 2 Min Read
0

Okinews.com

LUBUK LINGGAU, 8 Juli 2026 – Polres Lubuk Linggau memberikan penjelasan resmi terkait video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di wilayah Kota Lubuk Linggau. Kepolisian menegaskan bahwa pria yang mengenakan seragam Polri dalam video tersebut bukan anggota aktif, melainkan mantan personel yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak tahun 2025.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah beredarnya video di media sosial melalui akun TikTok @Edi S boyyy dan @Ricky iraone pada Rabu (8/7/2026) dini hari. Dalam rekaman itu terlihat seorang pria berseragam polisi diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah sopir truk di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuk Linggau.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bernama Efta Dian Akutra, mantan anggota Polres Lubuk Linggau dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka). Yang bersangkutan telah menjalani upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 19 Mei 2025 karena melakukan pelanggaran disiplin berat berupa disersi atau meninggalkan tugas tanpa keterangan. Dengan status tersebut, seluruh perbuatannya tidak lagi memiliki keterkaitan maupun mewakili institusi Polri.

Merespons cepat viralnya video tersebut, tim gabungan Satreskrim dan Sie Propam Polres Lubuk Linggau yang dipimpin Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu sekitar pukul 08.50 WIB di rumah orang tuanya di RT 01 Nomor 51, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku di RT 15 Nomor 54, Kelurahan Jawa Kanan SS, yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah atribut kepolisian yang masih disimpan pelaku. Hasil tes urine yang dilakukan di Mapolres Lubuk Linggau juga menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu atau amphetamine.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui aksi yang terekam dalam video dilakukan pada Senin malam hingga Selasa dini hari, 6–7 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB. Dengan mengenakan seragam dinas lama, pelaku mengintimidasi sopir truk fuso dan tronton yang melintas sehingga memperoleh uang sekitar Rp70.000.

Pelaku juga mengakui telah menjalankan modus serupa sejak diberhentikan dari institusi Polri. Bahkan sejak Mei 2026, aksinya dilakukan hampir setiap hari dengan hasil pungli rata-rata Rp70.000 hingga Rp80.000 per hari. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sekaligus membeli narkotika jenis sabu.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu rompi hijau bertuliskan “POLISI” dengan name tag “EFAN”, dua set seragam dinas PDLT, satu helm hitam merek TSK, sepasang sandal kulit merek SIKIL, serta satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BD 2501 IU.

Polres Lubuk Linggau menegaskan tidak akan mentoleransi segala bentuk pungutan liar maupun penyalahgunaan atribut kepolisian. Proses hukum terhadap pelaku kini terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kepolisian juga mengajak masyarakat, khususnya para pengemudi angkutan barang, agar segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungli atau penyalahgunaan atribut kepolisian di lapangan. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mencegah terulangnya tindakan serupa dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

(Redaksi)

Tags:

HukumKabar daerahPolri
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Angkot 09 Cicurug–Cibadak Kini Tak Bisa Tarik Sewa di Simpang Ratu, Wajib Memutar ke Terminal. ‎ 

Next

Korsleting Diduga Picu Kebakaran di Kantor Desa Balekambang, Api Berhasil Dikendalikan Sebelum Meluas

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme