Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/Polres Garut Gagalkan Peredaran Sabu, 25 Paket Siap Edar Diamankan
HukumPolri

Polres Garut Gagalkan Peredaran Sabu, 25 Paket Siap Edar Diamankan

By admin
Agustus 1, 2026 1 Min Read
0

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MHF (26), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis malam (30/7/2026) di daerah Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan barang bukti berupa 25 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 6,52 gram. Selain itu turut diamankan dua unit timbangan digital, dua pipet kaca, plastik klip bening, microtube atau kapsul peluru, lakban, kantong plastik, satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “N”, yang sedang dalam pengejaran. Tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika dengan tujuan memperoleh keuntungan berupa uang serta dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.

“Kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang bukti maupun jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan perkara tersebut.” Ujar AKP Usep saat ditemui awak media. Sabtu (01/08/2026)

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Redaksi

Tags:

HukumKriminal
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

RSUD Sekarwangi Perluas Jangkauan Pelayanan Kesehatan Melalui Bakti Sosial di Ciptamulya

Next

Menko Polkam Optimis Penanganan Karhutla di Kalimantan Dapat Berjalan Baik

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme