Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Gunung Bungsu, Enam Paket Narkotika Disita
HukumKriminalPolri

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Gunung Bungsu, Enam Paket Narkotika Disita

By admin
Agustus 3, 2026 2 Min Read
0

KAMPAR – Jajaran Polsek XIII Koto Kampar berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial MA (46) di kediamannya yang berada di Dusun II, Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.25 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan enam paket sabu dengan berat kotor mencapai 3,72 gram. Selain barang bukti narkotika, pelaku juga langsung dibawa ke Mapolsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Rekmusnita menjelaskan, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IPTU Rekmusnita menerangkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Gunung Bungsu. Informasi itu juga menyebutkan bahwa peredaran narkotika diduga menjadi salah satu pemicu meningkatnya aksi pencurian di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Petugas kemudian bergerak menuju rumah tersangka dan melakukan penggerebekan serta penggeledahan yang disaksikan oleh aparat Desa Gunung Bungsu.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HA yang saat ini sedang menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru,” ujar IPTU Rekmusnita.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan pemasok tersebut.

Kapolsek XIII Koto Kampar juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas IPTU Rekmusnita.

Red

Tags:

HukumKriminal
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Warga Kembali Soroti Dugaan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Bantaran Sungai Cicareuh

Next

Pemdes Bantarkalong Genjot Pembangunan Infrastruktur Lewat Dana Desa Tahap II

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme