Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/Polisi Amankan Pengedar Ekstasi di Lubuk Linggau, Barang Bukti Bermotif LV dan Minion Disita
Breaking NewsHukumPeristiwaPolri

Polisi Amankan Pengedar Ekstasi di Lubuk Linggau, Barang Bukti Bermotif LV dan Minion Disita

By admin
Juli 5, 2026 2 Min Read
0

LUBUK LINGGAU – Respons cepat atas informasi dari masyarakat kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA (33), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di wilayah Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Depati Said RT 04 Nomor 28, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar dilakukannya penyelidikan. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang dicurigai.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati MA berada di depan sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan di sekitar lokasi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 2,43 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu butir berwarna hijau dan merah muda berlogo LV, serta enam butir berwarna ungu berbentuk karakter Minion yang diduga sengaja dibuat dengan tampilan unik untuk menarik minat pembeli.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok ekstasi tersebut dari luar daerah. Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Redaktur:Asep lodaya

Tags:

Polri
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Duka di Sungai Cicatih, Bocah 5 Tahun yang Sempat Hilang Ditemukan Meninggal Dunia

Next

DR. TEGUH BERHASIL SELESAIKAN SENGKETA TANAH WNA DI BALI

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme