Perkara Dugaan Pencurian Sawit di Kotabaru Belum Berlanjut, Tim Kuasa Hukum Soroti Perdamaian Para Pihak
Kotabaru – Persidangan perkara dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan terdakwa kakak beradik, Mitri dan Mitro Haryanto, kembali ditunda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kamis (9/7/2026). Penundaan dilakukan karena jaksa penuntut umum belum menghadirkan saksi pada agenda pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 30 Juli 2026.
Kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum BASA & Rekan, M. Hafidz Halim, S.H., menjelaskan bahwa penundaan disebabkan belum hadirnya saksi dari pihak penuntut umum serta adanya agenda cuti hakim. Menurutnya, perkara tersebut patut dipertimbangkan untuk dihentikan mengingat antara pelapor dan terdakwa telah tercapai kesepakatan damai, bahkan laporan kepolisian disebut telah dicabut.
Halim mengungkapkan, berdasarkan keterangan kliennya, mereka tidak mengetahui bahwa lokasi pengangkutan tandan buah sawit merupakan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan. Kedua terdakwa, kata dia, hanya diminta mengangkut buah sawit dan menerima upah atas pekerjaan tersebut.
“Klien kami tidak mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan HGU perusahaan. Mereka hanya diminta mengangkut buah sawit dan menerima upah. Sementara pihak yang menyuruh mereka hingga kini belum pernah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Halim.
Di sisi lain, Humas Dewan Adat Dayak (DAD) Kotabaru, Tantri Cahyadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga perkara tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Pendampingan itu, menurutnya, merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap terdakwa yang merupakan bagian dari masyarakat adat.
Perkara ini bermula dari laporan PT Fajar Agro Sejahtera terkait dugaan pencurian TBS kelapa sawit yang melibatkan warga Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk adanya kesepakatan damai antara para pihak. Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan tidak hanya berpijak pada aspek formal, tetapi juga mengedepankan rasa keadilan yang substantif bagi semua pihak.
(MY)