Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Kabar Daerah/Penyelesaian konflik lahan eks-HGU Limusnunggal masih berproses, Pemkab siapkan audiensi bersama warga
Kabar Daerah

Penyelesaian konflik lahan eks-HGU Limusnunggal masih berproses, Pemkab siapkan audiensi bersama warga

By admin
Juli 8, 2026 2 Min Read
0

SUKABUMI – Penyelesaian konflik lahan eks-Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, hingga kini masih belum menemukan titik temu. Perbedaan pandangan mengenai skema redistribusi lahan antara masyarakat penggarap dan pemerintah menjadi tantangan utama dalam proses reforma agraria di wilayah tersebut.

Hal itu mengemuka dalam kegiatan silaturahmi dan fasilitasi yang digelar Tim Reforma Agraria Kabupaten Sukabumi pada Rabu (8/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi forum dialog untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus mencari langkah penyelesaian atas persoalan lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Dalam kesempatan itu, warga penggarap kembali menyampaikan tuntutannya agar seluruh lahan eks-HGU dapat didistribusikan kepada masyarakat. Namun apabila tuntutan tersebut tidak memungkinkan untuk dipenuhi, warga meminta sedikitnya 50 persen dari total luas lahan dialokasikan bagi para penggarap yang selama ini menggantungkan mata pencahariannya di kawasan tersebut.

Lahan yang menjadi objek sengketa diperkirakan memiliki luas sekitar 500 hektare dari total kawasan sekitar 900 hektare. Menurut masyarakat, lahan perkebunan tersebut sudah lama tidak dimanfaatkan secara optimal. Warga juga mengaku telah menggarap dan menguasai lahan tersebut secara turun-temurun selama kurang lebih 31 tahun, sejak 1995.

Sementara itu, pihak Kecamatan Bantargadung menjelaskan bahwa hingga saat ini belum tercapai kesepakatan karena masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, yang mengatur penyediaan sekitar 20 persen dari luas lahan tertentu sebagai bagian dari program reforma agraria.

Berpedoman pada regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah mengusulkan kepada pihak perusahaan agar alokasi 20 persen lahan dapat dijadikan objek reforma agraria. Namun, usulan tersebut belum diterima oleh masyarakat karena dinilai belum memenuhi harapan warga yang menginginkan pembagian lahan dalam porsi yang lebih besar.

Untuk menghindari berlarutnya polemik, Pemerintah Kecamatan Bantargadung terus mengupayakan langkah mediasi dengan memfasilitasi audiensi antara perwakilan warga yang didampingi kuasa hukum dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Audiensi tersebut direncanakan melibatkan Bupati Sukabumi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait. Pertemuan itu diharapkan menjadi ruang dialog yang terbuka guna mencari solusi terbaik dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, rasa keadilan bagi masyarakat, serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah berharap seluruh pihak dapat mengedepankan semangat musyawarah, komunikasi yang konstruktif, serta saling menghormati setiap proses yang sedang berjalan. Dengan demikian, penyelesaian konflik lahan eks-HGU di Desa Limusnunggal diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Redaksi

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Sinergi Polri dan Dewan Adat Dayak diperkuat untuk menjaga kondusivitas Kalimantan Selatan

Next

Angkot 09 Cicurug–Cibadak Kini Tak Bisa Tarik Sewa di Simpang Ratu, Wajib Memutar ke Terminal. ‎ 

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme