PENGAMAT HUKUM OKI PRASETIAWAN: KORUPSI KURAS KAS NEGARA, RAKYAT MENANGGUNG BEBAN UTANG DAN PAJAK
JAKARTA, 11 September 2026 — Praktik korupsi di Indonesia dinilai telah menjelma menjadi kejahatan luar biasa yang meruntuhkan pilar perekonomian secara sistemik. Aliran dana publik yang dikuras memicu efek domino destruktif, mulai dari defisit anggaran, pembengkakan utang negara, hingga beban finansial yang ujung-ujungnya harus dipikul oleh masyarakat kecil melalui kenaikan pajak.
Pengamat Hukum Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA. menegaskan bahwa pelemahan ekonomi akibat korupsi merupakan bentuk pelanggaran tidak langsung terhadap hak konstitusional warga negara. Menurutnya, ketika ruang fiskal digerogoti dari dalam, asas kedaulatan rakyat yang menjamin kesejahteraan bersama ikut tergadaikan.
Anatomi Kebocoran Anggaran dan Jerat Utang
Oki menjelaskan bahwa negara yang sirkulasi keuangannya dipenuhi suap, manipulasi pajak, dan penyalahgunaan wewenang dipastikan mengalami penurunan pendapatan secara drastis. Defisit finansial ini memaksa pemerintah menambal kas negara dengan opsi jalan pintas.
“Ketika pendapatan fiskal bocor akibat korupsi perpajakan atau penyelewengan proyek publik, pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit. Agar pelayanan publik tidak lumpuh, opsi menambah utang—baik domestik maupun luar negeri—sering kali terpaksa diambil,” ujar Oki dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Ironisnya, utang yang membengkak tersebut tidak ditanggung oleh para koruptor, melainkan dibebankan kembali kepada rakyat. Dampaknya terasa langsung melalui kenaikan tarif pajak serta pemangkasan berbagai subsidi vital, seperti energi, pendidikan, dan kesehatan.
Matinya Iklim Investasi dan UMKM
Lebih lanjut, Oki menyoroti dampak korupsi terhadap iklim usaha. Praktik pungutan liar dan suap menciptakan ekonomi berbiaya tinggi, yang membuat investor asing maupun lokal enggan masuk dan memilih mengalihkan modalnya ke negara yang lebih bersih.
Selain menghambat lapangan kerja, korupsi merusak prinsip kesetaraan di hadapan hukum. “Proyek strategis tidak lagi diraih oleh pihak yang paling kompeten secara profesional, melainkan oleh mereka yang memiliki kedekatan politik dan modal suap. Hal ini mematikan gairah berwirausaha, khususnya bagi pelaku UMKM yang jujur,” tambahnya.
Tuntutan Pemiskinan Total dan Pidana Mati
Melihat dampak kerusakan yang masif, Oki menilai hukuman kurungan penjara saja terbukti gagal memberikan efek jera. Para koruptor kerap tidak gentar dengan sel tahanan karena harta hasil kejahatan mereka masih tersimpan aman.
“Koruptor itu lebih takut miskin daripada takut sel tahanan. Maka, sanksi yang paling tepat adalah kombinasi pemiskinan total melalui perampasan seluruh aset serta penerapan hukuman maksimal secara konsisten,” tegas Oki.
Ia mendesak agar seluruh instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dioptimalkan untuk melacak dan menyita harta koruptor hingga ke akar-akarnya. Hak politik mereka harus dicabut, dan mereka wajib membayar penuh biaya sosial akibat korupsi.
“Untuk korupsi yang merusak hajat hidup orang banyak atau dilakukan di tengah krisis nasional, pidana tertinggi—termasuk pidana mati—wajib diterapkan tanpa ragu,” pungkasnya merujuk pada asas ‘Jus suum cuique tribuere’ — memberikan hak kepada masing-masing sesuai kedudukannya.(red)