Penahanan dalam KUHAP Baru Tak Bisa Sembarangan, Aparat Wajib Penuhi Empat Ketentuan
SUKABUMI — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) membawa penegasan terhadap tata cara penahanan seseorang yang berstatus tersangka.
Penahanan merupakan tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang. Karena itu, pelaksanaannya tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pertimbangan subjektif, melainkan harus memiliki dasar hukum serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Adv. Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., dalam telaah yuridisnya menyampaikan bahwa prosedur penahanan menjadi salah satu aspek penting dalam menjamin kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, setidaknya terdapat empat unsur utama yang harus diperhatikan untuk memastikan suatu tindakan penahanan memiliki dasar dan prosedur yang sah.
1. Penahanan harus dilengkapi dokumen yang sah
Persyaratan pertama berkaitan dengan legalitas dokumen. Penahanan harus dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang sah.
Dokumen tersebut harus memuat dasar serta kualifikasi yuridis perkara yang disangkakan kepada tersangka. Selain itu, tembusan surat perintah penahanan wajib disampaikan kepada keluarga tersangka paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.
Ketentuan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban administratif sekaligus memberikan kepastian kepada tersangka dan keluarganya mengenai dasar dilakukannya penahanan.
2. Harus terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
Penahanan juga tidak dapat dilepaskan dari kecukupan alat bukti. Dalam telaah yuridis tersebut disebutkan bahwa harus terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang mendukung dugaan kuat bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana.
Dengan demikian, penahanan semestinya tidak hanya didasarkan pada dugaan, asumsi maupun kekhawatiran semata. Tindakan tersebut harus memiliki landasan pembuktian yang memadai dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
3. Memenuhi persyaratan objektif berdasarkan tindak pidana
Unsur berikutnya berkaitan dengan jenis tindak pidana dan ancaman pidana yang dikenakan.
Pada prinsipnya, penahanan diberlakukan terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Namun, terdapat pengecualian terhadap tindak pidana tertentu sebagaimana diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Artinya, jenis perkara dan ancaman pidananya menjadi salah satu pertimbangan objektif sebelum tindakan penahanan dapat dilakukan.
4. Harus ada keadaan konkret yang menjadi alasan penahanan
Selain persyaratan administratif, alat bukti dan jenis tindak pidana, penahanan juga harus didukung oleh keadaan konkret yang menjadi alasan seseorang perlu ditahan.
Penyidik harus mampu menunjukkan sedikitnya satu keadaan konkret dan menuangkannya dalam berita acara. Keadaan tersebut antara lain apabila tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berpotensi merusak atau menghilangkan barang maupun alat bukti, atau berupaya memengaruhi saksi.
Keadaan konkret tersebut harus didasarkan pada perilaku atau kondisi yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan. Bukan semata-mata berdasarkan penilaian subjektif aparat penegak hukum.
Empat Unsur Saling Berkaitan
Oki Prasetiawan menegaskan, keempat unsur tersebut pada dasarnya merupakan bagian yang saling berkaitan dalam menentukan sah atau tidaknya tindakan penahanan.
Penahanan bukan hanya persoalan ada atau tidaknya surat perintah. Aparat penegak hukum juga harus memastikan terpenuhinya kecukupan alat bukti, persyaratan objektif berdasarkan jenis tindak pidana serta adanya keadaan konkret yang menjadi alasan dilakukannya penahanan.
Apabila terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi, keabsahan tindakan penahanan dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk melalui praperadilan.
Menurutnya, penahanan merupakan tindakan hukum yang memiliki konsekuensi langsung terhadap kebebasan seseorang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut menjalankan kewenangannya secara cermat, profesional, proporsional, dan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerapan KUHAP Baru diharapkan mampu memperkuat keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan demikian, setiap tindakan penahanan harus benar-benar ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara prosedural maupun substansial. Hal tersebut penting untuk memastikan terwujudnya kepastian hukum, rasa keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka.
(Red)