KRIMINALISASI JURNALIS DI MATA OKI PRASETIAWAN: ANCAMAN NYATA BAGI DEMOKRASI DAN HAK PUBLIK
Soroti Mutasi Represi ke Ranah Hukum, Pengamat Hukum Juga Ingatkan: Pers Tak Boleh Jadi Tameng untuk Memeras Lewat Modus Hapus Berita
JAKARTA, 09 SEPTEMBER 2026 — Pola represi terhadap kebebasan pers di Indonesia dinilai telah bergeser ke arah yang kian mengkhawatirkan. Menanggapi fenomena tersebut, Pengamat Hukum Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA. mengingatkan bahwa maraknya pembungkaman jurnalis lewat jalur peradilan merupakan langkah mundur yang mencederai hak konstitusional masyarakat untuk mengetahui kebenaran.
Ancaman Hibrida: Jerat Hukum dan Teror Siber
Menurut Oki, ancaman yang dihadapi pekerja media kini bersifat hibrida. Jurnalis tidak hanya menghadapi intimidasi fisik konvensional, tetapi juga dikepung oleh teror digital di ruang siber serta jerat hukum melalui pasal-pasal karet yang multitafsir.
“Ketika instrumen hukum dipolitisasi untuk membidik jurnalis yang sedang mengungkap kebenaran, akan muncul efek gentar. Akibat ketakutan ini, ruang redaksi terpaksa menempuh swasensor demi keselamatan, yang lambat laun melumpuhkan fungsi pers selaku kontrol sosial,” ungkap Oki dalam wawancara pada Rabu, 9 September 2026.
Dua Sisi Mata Uang: Lindungi Pers, Tangkal Penyalahgunaan
Namun di sisi lain, Oki juga memberikan catatan kritis dan edukasi penting bagi ekosistem media. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers dan payung hukum perlindungan jurnalis sama sekali tidak boleh dijadikan tameng berlindung bagi oknum yang menyalahgunakan profesi ini untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum.
“Perlindungan hukum itu melekat pada kerja jurnalistik yang berintegritas. Undang-Undang Pers tidak boleh dijadikan tameng oleh oknum yang berniat memeras, menakut-nakuti, atau melakukan negosiasi terselubung dengan modus menghapus berita demi keuntungan materi. Praktik manipulatif seperti itu jelas bukan jurnalisme, melainkan tindak pidana murni,” tegas Oki secara lugas.
Jalur Konstitusional Wajib Dihormati
Guna menjaga marwah pers dari kedua sisi ancaman—baik represi dari luar maupun pembusukan dari dalam—Oki mendesak komitmen institusi penegak hukum untuk tetap tunduk pada asas hukum khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ketika menangani sengketa produk informasi yang murni. Ia menggarisbawahi bahwa seluruh keberatan terkait produk jurnalistik yang sah wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui koridor regulasi pers dan mekanisme kode etik profesi.
“Koridor konstitusional yang sah untuk produk jurnalistik adalah melalui hak jawab dan hak koreksi. Menyeret karya jurnalistik yang benar langsung ke ranah pidana umum tanpa menempuh jalur kekhususan tersebut melanggar komitmen negara hukum. Namun sebaliknya, jika ada oknum yang terbukti melakukan pemerasan, penegak hukum harus bertindak tegas karena itu sudah masuk ranah kriminalitas umum,” tambahnya.
Sinergi Menjaga Lentera Demokrasi
Di akhir penjelasannya, Oki menyerukan pentingnya sinergi jangka panjang antara elemen masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi pers. Kolaborasi tersebut dinilai krusial untuk membangun benteng pertahanan hukum yang bersih sekaligus menyaring ekosistem pers agar tetap sehat dan dipercaya publik.
“Melindungi keselamatan dan independensi jurnalis adalah ikhtiar menjaga lentera demokrasi. Namun, menjaga agar pers tidak disalahgunakan sebagai alat pemerasan adalah kewajiban kita bersama demi menjaga kepercayaan publik terhadap kebenaran informasi,” pungkas Oki.
Redaksi