Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo ETS sebagai Tersangka Korupsi, Sita Uang Rp21,2 Miliar dan Emas 2,5 Kilogram
Hukum

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo ETS sebagai Tersangka Korupsi, Sita Uang Rp21,2 Miliar dan Emas 2,5 Kilogram

By admin
Juli 13, 2026 2 Min Read
0

Jakarta, 11 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sukoharjo periode 2021–2025 dan 2025–2030 berinisial ETS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Selain ETS, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Dalam perkara ini, ETS diduga memanfaatkan kewenangannya melalui Surat Keputusan (SK) Bupati untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan meminta “setoran upah pungut (UP)” serta “setoran rutin OPD” yang berasal dari sejumlah pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.

Pada operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai sekitar Rp21,2 miliar yang terdiri atas mata uang rupiah dan sejumlah mata uang asing. Selain itu, penyidik juga menyita 25 keping emas dengan total berat sekitar 2,5 kilogram yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul seluruh barang bukti, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Lembaga antirasuah itu kembali mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar menjalankan amanah masyarakat dengan penuh integritas, menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, serta tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

KPK juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk praktik korupsi, pemerasan, maupun penyalahgunaan jabatan, serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum di lingkungan kerjanya.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaktur: Asep lodaya

Tags:

Hukum
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Sinergi Bea Cukai dan Polda Sulsel Bongkar Upaya Penyelundupan Satu Kilogram Sabu dari Malaysia

Next

Keren! Peserta MATAMUDA MTs An-Nur Kalapanunggal Bogor Berbaris Sangat Rapih Saat Upacara

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme