Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/KORBAN BULLYING DAN ANCAMAN PEMBUNUHAN ALAMI TRAUMA PSIKIS, KUASA HUKUM DESAK POLRESTABES SURABAYA SEGERA TETAPKAN TERSANGKA  
Hukum

KORBAN BULLYING DAN ANCAMAN PEMBUNUHAN ALAMI TRAUMA PSIKIS, KUASA HUKUM DESAK POLRESTABES SURABAYA SEGERA TETAPKAN TERSANGKA  

By admin
Juli 16, 2026 2 Min Read
0

Keadilan yang Tertunda Dianggap Memperparah Penderitaan dan Membuka Peluang Impunitas Kekerasan

SURABAYA, 16 JULI 2026 – Kasus dugaan perundungan (bullying), pengeroyokan, dan ancaman pembunuhan yang dialami Anthony Benjamin hingga saat ini masih menyisakan dampak serius bagi korban. Selain luka fisik yang sempat dialami, korban kini dilaporkan mengalami trauma psikis mendalam akibat rangkaian intimidasi, kekerasan fisik, serta ancaman yang diduga dilakukan secara bersama-sama oleh sekelompok orang.

Merespons situasi yang berjalan lebih dari dua bulan tanpa kepastian hukum, tim kuasa hukum korban—yang terdiri dari Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., M.H., M.M., Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA, dan Muhammad Wahyu, S.H.—secara resmi mendesak Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran Satreskrim untuk segera menetapkan status tersangka terhadap para pelaku, sepanjang alat bukti telah memenuhi syarat ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keterlambatan Penanganan dan Risiko Impunitas

Menurut pihak kuasa hukum, lambannya proses hukum tidak hanya memperpanjang penderitaan korban dan keluarganya, melainkan juga berpotensi menumbuhkan persepsi di masyarakat bahwa tindakan kekerasan—terutama terhadap anak dan remaja—dapat dilakukan tanpa konsekuensi yang tegas.

“Perlindungan terhadap anak merupakan amanat mutlak dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Negara memiliki kewajiban menjamin keamanan setiap anak dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun ancaman yang mengganggu tumbuh kembang serta kesehatan mentalnya,” tegas pernyataan tim kuasa hukum.

Pihak penasihat hukum menekankan bahwa trauma psikis bukanlah hal sepele. “Dampak dari perundungan dan ancaman pembunuhan dapat membekas seumur hidup. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara cepat, profesional, objektif, dan berkeadilan,” tambahnya.

Fungsi Pencegahan dan Efek Jera

Dr. Teguh Suharto Utomo dan Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA juga menyoroti aspek preventif dari penegakan hukum yang tegas. Kekerasan yang dibiarkan tanpa kejelasan sanksi dikhawatirkan akan membentuk sikap arogan pada pelaku dan berpotensi berkembang menjadi tindak pidana yang lebih berat di masa depan.

“Kami meminta perhatian khusus Kapolrestabes Surabaya dan Satreskrim untuk memberikan kepastian hukum melalui penyidikan yang transparan dan akuntabel. Hal ini demi memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera,” ujar Dr. Teguh.

Pihaknya meminta agar pelaku yang berinisial AAS, F, dan kawan-kawan tidak dibiarkan semakin liar dan arogan. “Mereka harus memahami konsekuensi perbuatannya, agar kelak tidak menjadi ancaman bagi ketertiban masyarakat dan merusak masa depan generasi bangsa,” imbuhnya.

Artikel ini menegaskan prinsip bahwa keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan. Negara tidak boleh membiarkan aksi perundungan dan premanisme mengalahkan hukum, apalagi jika hal itu mengancam masa depan generasi muda Indonesia.

(Redaksi : Jurnalistik Hukum & Sosial)

Redaktur : Asep Lodaya

Tags:

HukumKriminalSosial
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Sinergi Forkopimcam dan SPPG Dioptimalkan untuk Dukung Target Penurunan Stunting di Bantargadung

Next

KETUA HARIAN FN PORDASI PACU EDDY WIJAYA: PENGEMBANGAN PACU KUDA SUMBA HARUS SEJALANKAN PRESTASI DAN WARISAN BUDAYA  

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme