Kejari Sukabumi dan Insan Pers Duduk Bersama Bahas Keterbukaan Informasi
SUKABUMI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memperkuat keterbukaan informasi dan membangun komunikasi yang lebih efektif dengan insan pers. Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Penerangan Hukum yang mempertemukan jajaran Kejari, Diskominfo Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah organisasi wartawan, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Merawat Kepercayaan, Mengawal Keadilan: Sinergi Kejaksaan dan Pers untuk Masyarakat” tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas berbagai hal terkait akses informasi publik, mekanisme konfirmasi pemberitaan, hingga penguatan fungsi kehumasan di lingkungan Kejari Kabupaten Sukabumi.
Forum tersebut turut dihadiri perwakilan berbagai organisasi wartawan di wilayah Sukabumi Raya, di antaranya JWI, PWSI, MIO, PWI, AJI, IJTI, AJWI, AWIBB, PWDPI, SWI, dan PWRI.
Dalam sesi diskusi, perwakilan Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya menyampaikan sejumlah masukan mengenai pentingnya kesetaraan akses informasi bagi seluruh insan pers. Selain itu, turut dibahas persoalan kecepatan konfirmasi dalam penanganan perkara serta optimalisasi komunikasi antara institusi penegak hukum dengan media.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejari Kabupaten Sukabumi terbuka terhadap kerja jurnalistik dan berkomitmen memberikan akses informasi secara adil.
Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pers memiliki hak memperoleh informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Prinsipnya tidak ada pembedaan terhadap insan pers. Kami berkomitmen memberikan akses informasi secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tumpal.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan terhadap pola komunikasi dan pelayanan informasi publik.
Ia mengatakan, dalam perkara tertentu, termasuk tindak pidana korupsi dan kasus yang masih berada dalam tahapan penanganan, terdapat informasi yang memang belum dapat disampaikan secara terbuka karena berkaitan dengan prosedur dan kepentingan proses hukum.
Namun demikian, Kejari Kabupaten Sukabumi tetap berupaya memberikan informasi mengenai perkembangan perkara secara berkala dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, Yulipri, S.T., M.T., menyambut baik forum dialog tersebut.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan insan pers penting untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Diskominfo, kata Yulipri, siap mendukung penguatan saluran komunikasi dan koordinasi sehingga proses klarifikasi maupun konfirmasi pemberitaan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Kabupaten Sukabumi, Diskominfo, dan insan pers mendorong terbangunnya komunikasi yang terbuka, profesional, serta berimbang. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung penyampaian informasi publik yang akurat sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan media.
Asep Lodaya