Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto: Razia Akan Terus Diintensifkan, Jaga Kamtibmas!
SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi kembali menebas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya! Sebanyak 276 botol minuman keras berbagai merek berhasil disita dalam operasi razia yang digelar di wilayah Sukabumi bagian utara pada Sabtu (29/8/2026) malam. Angka yang cukup besar ini membuktikan bahwa peredaran miras ilegal masih menjadi tantangan serius yang harus dihadapi bersama.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi melalui Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar kegiatan sesaat, melainkan langkah berkelanjutan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sukabumi dalam mencegah peredaran minuman keras yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami akan terus melakukan kegiatan kepolisian secara rutin dan terukur,” tegas Kompol Agus Susanto, Minggu (30/8/2026).
Kasat Reserse Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, menambahkan bahwa 276 botol minuman keras tersebut disita dari dua lokasi berbeda di wilayah Sukabumi utara. Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Mapolres Sukabumi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Dari hasil kegiatan, kami mengamankan sebanyak 276 botol minuman keras berbagai merek dari dua lokasi. Barang bukti tersebut telah diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap AKP Iwan Hendi Sutisna.
Polres Sukabumi pun mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal. Sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Masyarakat yang mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dapat segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Bersama-sama kita jaga Sukabumi tetap aman, tertib, dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal.(red)