Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/GEMPAR! KETUA PANITIA PILKADES SUKAMULYA DIDUGA NGGAK SANGGUP JALANKAN PILKADES KALAU TIDAK ADA DANA TAMBAHAN!
Breaking News

GEMPAR! KETUA PANITIA PILKADES SUKAMULYA DIDUGA NGGAK SANGGUP JALANKAN PILKADES KALAU TIDAK ADA DANA TAMBAHAN!

By admin
Agustus 25, 2026 2 Min Read
0

Dana Rp75 Juta Diduga Diambil dari Bakal Calon, Legalitas Dipertanyakan — PPRI Desak Camat, DPMD & Inspektorat Segera Turun Tangan!

BEKASI, 25 AGUSTUS 2026 — Pemilihan Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, kini diwarnai polemik panas yang mengguncang kepercayaan publik! Ketua Panitia Pilkades berinisial A diduga secara terbuka mengaku tidak sanggup melaksanakan Pilkades apabila tidak tersedia dana tambahan. Yang lebih mengejutkan, panitia disebut telah menerima dana sebesar Rp75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah) yang diduga berasal dari bakal calon kepala desa, dengan alasan untuk menutup kekurangan anggaran operasional!

ANGGARAN NEGARA DINILAI KURANG, PANITIA TERIMA Rp75 JUTA DARI BAKAL CALON!

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media serta hasil konfirmasi langsung kepada Ketua Panitia Pilkades (A), Wakil Ketua (N), dan sejumlah pengurus, pihak panitia membenarkan adanya penerimaan dana sebesar Rp75 juta yang disebut sebagai bentuk sumbangan atau partisipasi guna menunjang kebutuhan operasional penyelenggaraan Pilkades.

Dalam wawancara tersebut, A selaku Ketua Panitia diduga menyampaikan bahwa anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai belum mencukupi kebutuhan penyelenggaraan. Pernyataan ini langsung memicu tanda tanya besar: Apakah anggaran resmi negara memang tidak cukup? Atau justru ada pungutan terselubung yang membebani para bakal calon?

KESEPAKATAN BERMETERAI JUGA DIANGKAT, TAPI LEGALITASNYA DIPERTANYAKAN!

Persoalan semakin pelik ketika penerimaan dana tersebut ternyata didasari pada suatu kesepakatan tertulis yang telah ditandatangani para pihak dan dibubuhi meterai. Namun, Abdul Hamid, Wakil Ketua Umum Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI) sekaligus Pimpinan Redaksi Buser86.id, menegaskan bahwa tanda tangan dan meterai tidak serta-merta menjamin keabsahan hukum suatu perjanjian.

“Apabila benar ada pungutan atau kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada bakal calon untuk membiayai operasional Pilkades, maka harus diperjelas dasar hukumnya. Pemerintah pada prinsipnya telah mengatur sumber pembiayaan penyelenggaraan Pilkades. Jangan sampai muncul pungutan yang justru membebani para bakal calon!” — Abdul Hamid, PPRI

CAMAT, DPMD DAN INSPEKTORAT DIMINTA SEGERA TURUN TANGAN!

PPRI mendesak Camat Sukatani, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh. Semua dokumen harus dibuka: mulai dari asal-usul uang, siapa yang menyerahkan, apakah sifatnya sukarela atau wajib, siapa yang menerima, bagaimana kesepakatannya, hingga rincian penggunaan dana tersebut!

“Perlu dipanggil dan dimintai keterangan semua pihak terkait. Dari mana uang itu berasal, siapa yang menyerahkan, apakah bersifat wajib atau sukarela, siapa yang menerima, bagaimana kesepakatannya, dan untuk apa saja penggunaannya. Semuanya harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan dugaan pungutan liar!” — tegas Abdul Hamid.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum! Pemeriksaan ini mutlak diperlukan untuk menjamin Pilkades Desa Sukamulya berlangsung secara demokratis, transparan, dan berkeadilan — bukan dijalankan atas dasar uang tambahan dari para calon!

Pilkades Harus Bersih dari Kepentingan Uang!

Penentuan apakah penerimaan Rp75 juta ini merupakan pungutan yang dilarang, pelanggaran administratif, atau justru mekanisme yang diperbolehkan, tidak bisa didasarkan pada asumsi semata. Semua harus diuji berdasarkan fakta, regulasi yang berlaku, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi secara proporsional kepada semua pihak terkait. Keberimbangan dan verifikasi jurnalistik tetap menjadi prinsip utama pemberitaan ini.

Sumber: Buser86.id | 25 Agustus 2026

Penulis: Admin-37

(redaksi)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Brigjen Topik Manggus Tekankan Kekompakan dan Etika Jurnalistik kepada Awak Media Bidik Sindikat

Next

LBH dan Keluarga Korban Dugaan Tabrak Lari Kalteng Datangi DPR RI, Desak Komisi III Kawal Kepastian Hukum

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme