EDDY WIJAYA BERSAMA DR. DEWI TENTY SEPTI ARTIANY DI PODCAST EDSHAREON: MENINJAU TATA KELOLA KOPERASI DESA MERAH PUTIH
Prinsip Kemandirian dan Kepemilikan Anggota Menjadi Titik Sorotan Kritis
JAKARTA, 5 AGUSTUS 2026 — Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) digagas pemerintah untuk memajukan ekonomi desa dan memutus rantai tengkulak. Namun, pelaksanaannya di lapangan dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip dasar perkoperasian yang diakui secara internasional.
Dalam wawancara bersama Eddy Wijaya di Podcast EdShareOn, Dr. Dewi Tenty Septi Artiany, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan pandangan kritisnya. Ia menegaskan bahwa model KDKMP saat ini lebih menyerupai badan usaha bentukan pemerintah, bukan lembaga ekonomi yang tumbuh dari kesadaran dan kebersamaan anggotanya.
“Hakikat koperasi adalah persekutuan anggota, bukan sekadar pengumpulan modal. Prinsip ini berlaku untuk semua koperasi, baik besar maupun kecil,” ujar Dewi Tenty.
Pembentukan Instruksional Mengabaikan Prinsip Sukarela
Pembentukan KDKMP secara masif melalui arahan pusat guna mengejar target di 81.000 desa dinilai mengabaikan prinsip keanggotaan sukarela. Warga desa dimasukkan menjadi anggota tanpa sosialisasi dan pemahaman yang memadai. Selain itu, struktur pengelolaan yang sudah ditetapkan sejak awal mencederai prinsip demokrasi, sementara penunjukan Kepala Desa sebagai pengawas berpotensi mengurangi otonomi koperasi.
Hilangnya Rasa Memiliki Tanpa Simpanan Pokok
Ditiadakannya kewajiban simpanan pokok karena modal sepenuhnya bersumber dari pemerintah menjadi titik lemah. Simpanan pokok seharusnya menjadi simbol kepemilikan anggota. Tanpa kontribusi modal dari warga, koperasi berisiko dipandang sebagai program bantuan negara, bukan milik bersama.
Gerai Belum Mengangkat Potensi Lokal
Dewi Tenty juga menyoroti isi gerai KDKMP yang lebih banyak menjual barang pabrikan dibanding hasil pertanian, peternakan, dan produk UMKM setempat. Hal ini terjadi karena tekanan waktu peresmian tanpa perencanaan rantai pasok yang matang, sehingga tujuan memberdayakan ekonomi desa menjadi kabur.
Menurutnya, ketidakpastian arah KDKMP muncul karena belum adanya cetak biru tata kelola koperasi nasional yang jelas, sehingga kebijakan terkait tampak belum konsisten.
Rekomendasi: Sinergi dengan Koperasi Besar yang Berpengalaman
Agar KDKMP dapat berjalan sesuai hakikat perkoperasian, Dewi Tenty menyarankan pemerintah menerapkan prinsip kerja sama antar‑koperasi. Koperasi besar yang telah mapan dan tergabung dalam Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia dapat menjadi mitra pembinaan bagi pengurus desa, guna menanamkan pemahaman tentang manajemen dan nilai‑nilai dasar koperasi.
“Pemerintah sebaiknya memfasilitasi kolaborasi antara koperasi besar yang sudah matang dengan KDKMP. Biarkan mereka yang memahami roh perkoperasian memberikan pendampingan, bukan diserahkan kepada pihak yang belum memahami esensi lembaga ini,” pungkas Dewi Tenty.
Simak wawancara selengkapnya:
🔗 https://youtu.be/Qk5wm2mAbgw?si=GjFq3wZ-fGj5jjRD
Informasi lebih lanjut:
🌐 https://edshareon.com/
Sukses itu, hanya masalah waktu.