DR. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., S.PSI., M.H., M.M. APRESIASI KINERJA POLRESTABES SURABAYA
PERNAH DIPIDANA 2 TAHUN 9 BULAN, TAN IRWAN KINI BERSTATUS DPO DALAM PERKARA DUGAAN TPPU
SURABAYA, 11 JULI 2026 – Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya resmi menetapkan tersangka Tan Irwan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tidak Memenuhi Panggilan Penyidik
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polrestabes Surabaya tertanggal 10 Juli 2026, Tan Irwan yang sebelumnya pernah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan atas perkara penipuan, kini kembali terjerat kasus hukum sebagai tersangka dugaan TPPU.
Penyidik telah mengirimkan dua kali surat panggilan resmi, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sebelum menerbitkan status DPO, aparat juga telah melakukan penelusuran ke alamat domisili tersangka dan berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat. Dengan diterbitkannya status tersebut, kepolisian kini memperluas upaya pencarian secara terkoordinasi.
Penegakan Hukum yang Profesional
Merespons langkah tegas kepolisian, Dr. Teguh Suharto Utomo memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran yang menangani perkara ini.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim, Kanit Pidkor, dan seluruh jajaran penyidik yang telah bekerja secara profesional, objektif, berkeadilan, dan senantiasa mengedepankan prinsip Presisi,” tegasnya.
Keadilan Tanpa Pengecualian
Ia berharap upaya penangkapan dapat segera dilakukan sehingga perkara ini nantinya dapat dilimpahkan ke pengadilan demi terwujudnya kepastian hukum bagi korban.
“Negara tidak boleh kalah terhadap pihak yang berupaya menghindari proses hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu kepada siapa pun,” pungkas Dr. Teguh.
(Redaksi)