Dr. Pieter Zulkifli: Ketentuan Pengawasan Bermakna Ganda, MK Perintahkan Pembaruan UU Advokat dalam Dua Tahun
Tata Kelola Baru Harus Pisahkan Peran Organisasi dan Regulator Agar Bebas dari Intervensi dan Sengketa Berulang
JAKARTA, 18 JUNI 2026 – Ketidakjelasan makna serta batas kewenangan dalam aturan pengawasan organisasi profesi advokat akhirnya mendapat sorotan tegas dari Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal 12 ayat (1) yang mengatur kedudukan wadah tunggal, serta Pasal 28 ayat (1) mengenai kewenangan pengawasan dalam Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dinilai multitafsir, membuka celah intervensi, serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi profesi yang seharusnya berdiri mandiri.
Pengujian kedua pasal tersebut dilakukan karena aturan yang berlaku saat ini kerap menjadi pemicu konflik internal yang berulang kali terjadi dan terbukti sulit diselesaikan, bahkan melalui jalur pengadilan. Merespons kondisi tersebut, MK mengeluarkan putusan mewajibkan DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang‑undang untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap peraturan tersebut paling lama dua tahun sejak putusan ditetapkan.
Menanggapi keputusan itu, Dr. Pieter Zulkifli, S.H., M.H.—pengamat hukum dan praktisi yang lama mendalami regulasi profesi hukum—menilai langkah MK ini sangat tepat dan telah lama dinantikan. Menurutnya, akar masalah utama yang muncul selama ini terletak pada rumusan aturan yang belum membedakan secara tegas antara fungsi organisasi profesi dan fungsi pengaturan serta pengawasan.
Akar Persoalan: Rumusan Pasal Tanpa Batas Jelas
Dalam penjelasannya, Dr. Pieter menegaskan bahwa ketentuan dalam kedua pasal tersebut memiliki ruang penafsiran yang terlalu luas. Kondisi ini kerap dimanfaatkan pihak‑pihak tertentu untuk menguasai kendali organisasi, bahkan hingga mengganggu kemandirian advokat saat menjalankan tugas profesionalnya.
“Ketika pasal tidak tegas membagi batas antara organisasi sebagai wadah berkumpul, dan lembaga yang berwenang mengawasi atau membuat standar profesi, maka konflik kepentingan menjadi tak terelakkan. Di satu sisi organisasi harus melindungi anggotanya, di sisi lain ia juga berhak menjatuhkan sanksi. Menyatukan dua fungsi yang bertolak belakang dalam satu wadah jelas sangat rawan disalahgunakan,” ujar Dr. Pieter dalam wawancara.
Ia menambahkan, rentetan sengketa kepengurusan dan pertikaian kewenangan yang terjadi belakangan ini menjadi bukti bahwa mekanisme penyelesaian masalah dalam aturan lama sudah tidak lagi efektif. Perselisihan yang berlarut‑larut tidak hanya merusak nama baik profesi, tetapi juga menyulitkan advokat dalam menjalankan hak dan kewajibannya di hadapan hukum.
Arahan MK: Revisi Wajib Hilangkan Tumpang Tindih Kewenangan
Melalui putusannya, MK secara tegas menggarisbawahi bahwa revisi UU Advokat harus memuat pengaturan fungsi organisasi yang jelas dan terstruktur. Tujuan utamanya adalah menghapus peluang terjadinya konflik kepentingan yang selama ini menjadi masalah utama organisasi.
MK juga menekankan perlunya pembaruan mendasar pada pola tata kelola. Dalam rancangan ideal yang disarankan, harus ada pemisahan tegas antara peran organisasi profesi sebagai wadah aspirasi dan tempat berkumpul para advokat, dengan peran lembaga pengatur atau pengawas yang harus bersifat netral dan mandiri.
“Inti dari desain yang diminta MK adalah pemisahan fungsi. Kita tidak boleh lagi menggabungkan tugas pengurus anggota dengan tugas mengawasi dan memberi sanksi dalam satu tempat. Contoh paling nyata adalah pembentukan dewan atau konsil profesi. Lembaga itulah yang berwenang menyusun standar, mengawasi kode etik, hingga memberikan sanksi. Sementara organisasi profesi cukup fokus pada pembinaan, perlindungan hukum, dan peningkatan kualitas anggotanya,” urai Dr. Pieter.
Selain pemisahan peran, arahan MK juga mewajibkan adanya penetapan standar nasional profesi advokat. Standar ini mencakup persyaratan keahlian, kode etik, hingga kualifikasi yang seragam di seluruh Indonesia, agar kualitas pelayanan hukum menjadi terjamin dan memiliki ukuran yang sama.
Harapan dan Langkah Strategis ke Depan
Mengingat tenggat waktu dua tahun yang telah ditetapkan, Dr. Pieter berharap DPR dan Pemerintah tidak menunda penyusunan rancangan undang‑undang baru. Menurutnya, keterlambatan hanya akan memperpanjang masa ketidakpastian hukum yang sudah terlalu lama dirasakan oleh para advokat maupun masyarakat pencari keadilan.
“Revisi ini bukan sekadar mengubah bunyi beberapa pasal, melainkan merombak pola pikir dan struktur pengelolaan. Kuncinya ada pada pemisahan antara organisasi dan lembaga pengatur, serta adanya standar nasional yang jelas. Jika diterapkan, maka campur tangan pihak luar terhadap kemandirian advokat bisa dicegah, dan sengketa internal yang berulang bisa diakhiri selamanya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar proses penyusunan revisi ini melibatkan partisipasi luas dari berbagai unsur organisasi advokat, akademisi, hingga masyarakat umum. Hal ini penting agar aturan baru nanti benar‑benar menjamin kemandirian profesi sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi seluruh rakyat.
Putusan MK ini menjadi tonggak sejarah baru bagi dunia hukum Indonesia, membawa harapan besar agar profesi advokat kembali tegak berdiri sebagai penegak hukum yang mandiri, berintegritas tinggi, dan bebas dari segala bentuk konflik kepentingan.
(Tim Jurnalistik Hukum & Kebijakan)