DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ditargetkan Rampung Desember 2026
JAKARTA — Rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 yang salah satu tuntutannya mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat respons dari DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset terus dipercepat. Ia menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.
Hal tersebut disampaikan Habiburokhman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (25/8/2026).
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI memiliki waktu efektif sekitar delapan minggu masa sidang untuk menyelesaikan berbagai tahapan pembahasan RUU tersebut.
Dalam periode tersebut, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat.
“Komisi III DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan RUU tersebut disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, sejumlah tahapan masih harus diselesaikan, mulai dari harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengesahan tingkat pertama.
Selanjutnya, RUU Perampasan Aset akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk menjalani proses pengesahan tingkat kedua pada Desember 2026.
“Dalam waktu delapan minggu itu, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di Paripurna Desember 2026,” jelasnya.
Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR RI sebelumnya telah melakukan berbagai kegiatan untuk menyerap masukan masyarakat terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Hingga saat ini, Komisi III telah menggelar lebih dari 35 kali RDPU dengan berbagai elemen masyarakat. Selain itu, anggota Komisi III juga telah melakukan tiga kunjungan kerja ke sejumlah daerah untuk menghimpun aspirasi secara langsung.
Komisi III juga telah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dengan berbagai tahapan yang telah dilakukan, DPR RI menyatakan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dikebut agar dapat memenuhi target pengesahan pada Desember 2026.
Red