Bukan Mangkir, Kuasa Hukum AS Ungkap Fakta di Balik Polemik Tes DNA
Narasi “Tiga Kali Reschedule” Dinilai Menyesatkan, Klien Siap Jalani Tes DNA Asalkan Mekanisme Disepakati Bersama Pihak H
Bandung, 11 Agustus 2026 — Pemberitaan yang menyebutkan AS telah tiga kali menunda atau menghindari pemeriksaan tes DNA yang diajukan pihak H dinilai keliru dan menyesatkan. Melalui surat hak jawab resmi, Kuasa Hukum AS, H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, menegaskan bahwa kliennya hanya menerima satu undangan resmi pemeriksaan DNA dari pihak kepolisian.
Dalam surat bernomor 24/HJK/LF‑YMS&P/VIII/2026 yang dikirimkan kepada sejumlah media, Yovie menjelaskan adanya perbedaan mendasar antara “menunda jadwal” dengan “menghindari pemeriksaan”.
Hanya Satu Undangan Resmi, Bukan Tiga Kali Panggilan
Berdasarkan dokumen yang diterima, AS hanya menerima satu surat undangan resmi dari Polres Metro Bekasi Kota untuk pengambilan sampel DNA pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 10.00 WIB di Bidlab DNA Pusdokkes Polri, Jakarta Timur.
“Tidak ada tiga kali undangan resmi. Narasi ‘tiga kali reschedule’ tanpa konteks lengkap berpotensi membangun persepsi seolah‑olah klien kami berulang kali mangkir, padahal faktanya tidak demikian,” tegas Yovie.
Bukan Menolak Tes DNA, Melainkan Meminta Aturan Main yang Jelas
Kuasa hukum menegaskan bahwa AS sama sekali tidak menolak pemeriksaan DNA terkait sengketa dengan pihak H. Bahkan melalui surat resmi kepada Kapolres Metro Bekasi Kota, pihaknya menyatakan menyambut baik dan siap melaksanakan tes tersebut.
Alasan permintaan penyesuaian jadwal bukan untuk menghindari pemeriksaan, melainkan agar sebelum sampel DNA diambil, kedua belah pihak yaitu AS dan pihak H terlebih dahulu menyepakati Surat Kesepakatan Bersama yang mengatur tata cara, tujuan, mekanisme, penggunaan hasil, serta konsekuensi hukum dari pemeriksaan DNA.
“Kami tidak menolak tes DNA. Kami hanya memastikan aturan mainnya jelas sejak awal agar tidak terjadi kesalahpahaman, spekulasi, atau penafsiran yang melampaui fungsi ilmiah hasil DNA di kemudian hari,” ujar Yovie.
Kesepakatan Bersama Jaga Objektivitas Hasil
Konsep Kesepakatan Bersama yang diajukan mengatur beberapa poin penting:
– Hasil DNA hanya membuktikan hubungan biologis antara AS dan anak yang diperiksa, bukan otomatis menjadi bukti tindak pidana;
– Laboratorium pemeriksa disepakati bersama oleh AS dan pihak H serta memenuhi standar independensi;
– Proses pengambilan hingga penyimpanan sampel terjamin integritasnya (chain of custody);
– Hasil DNA tidak boleh digunakan untuk membangun narasi opini publik yang sepihak.
AS juga menyatakan siap menerima hasil DNA apa pun, baik positif maupun negatif. Jika hasilnya menyatakan adanya hubungan biologis, hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai hukum. Jika negatif, klaim hubungan biologis yang diajukan pihak H pun harus disesuaikan dengan fakta ilmiah tersebut.
Minta Media Koreksi dan Muat Hak Jawab Secara Utuh
Dalam surat hak jawab tersebut, pihak kuasa hukum meminta media untuk:
1. Mengoreksi narasi yang menyebut klien tiga kali menghindari atau mangkir dari tes DNA;
2. Menjelaskan bahwa undangan resmi hanya satu kali;
3. Menyampaikan alasan permintaan penjadwalan ulang yaitu pembuatan Kesepakatan Bersama antara AS dan pihak H;
4. Memuat hak jawab ini secara utuh dan menautkannya pada artikel yang dipersoalkan.
“Kebebasan pers harus berjalan bersama akurasi dan keberimbangan. Biarkan DNA menjawab soal hubungan biologis secara ilmiah, dan biarkan proses hukum menilai persoalan pidana berdasarkan alat bukti. Jangan terbentuk kesimpulan sebelum proses selesai,” tutup H. Yovie
Redaksi