JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melalui Unit 3 berhasil membongkar dugaan sindikat peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis. Sindikat tersebut diduga memproduksi sekaligus memasarkan narkotika melalui jaringan tertutup berbasis daring.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial NK, AL, MR, dan IN. Keempatnya diketahui rata-rata berusia 25 hingga 26 tahun dan diamankan pada Senin, 7 September 2026, di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Hamdan Agus, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh jajaran Satresnarkoba.
“Sat Narkoba Polres Jakarta Barat telah mengamankan empat tersangka. NK berperan sebagai pendana sekaligus produsen, AL sebagai pendana dan penyedia tempat, sementara MR dan IN berperan sebagai produsen,” ujar Kombes Pol Nasriadi, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa modus yang digunakan para tersangka tidak sebatas memproduksi dan menjual tembakau sintetis siap pakai. Mereka juga diduga memperjualbelikan cairan yang mengandung bahan narkotika secara terpisah.
Nasriadi mengungkapkan, bahan baku berupa cairan PINACA diperoleh para tersangka melalui salah satu akun media sosial Instagram. Pemilik akun tersebut hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Cairan tersebut kemudian diolah dengan sejumlah bahan kimia lainnya sebelum dikemas dalam berbagai ukuran sesuai permintaan konsumen.
Selain memperoleh bahan baku, para tersangka juga diduga mempelajari teknik pembuatan narkotika tersebut melalui komunikasi secara daring.
“Mereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video langsung, untuk menciptakan narkoba baru ini,” ungkap Nasriadi.
Polisi menilai modus tersebut menjadi perhatian serius karena cairan yang mengandung bahan narkotika itu diduga tidak hanya digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis, tetapi juga dipasarkan secara terpisah.
Cairan tersebut disebut dapat disemprotkan atau diaplikasikan pada rokok maupun tembakau biasa. Kondisi ini berpotensi membuat pengguna tidak menyadari bahwa produk yang dikonsumsi telah mengandung zat narkotika.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan tersebut, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok bahan baku serta menelusuri jaringan pemasaran yang digunakan para tersangka.
Redd