Ayah Kandung Diduga Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Polres Kampar Amankan Pelaku
KAMPAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengamankan seorang pria berinisial DI (40), warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku ditangkap pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 12.20 WIB di sebuah rumah makan Ampera yang berada di Kota Pekanbaru setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan.
“Setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di lokasi,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Korban dalam kasus ini adalah dua anak kandung pelaku, masing-masing berinisial ME (13) dan MI (10). Peristiwa tersebut terungkap setelah ibu korban, M (32), menerima pengakuan dari salah satu anaknya mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami.
Mendengar pengakuan tersebut, sang ibu segera melaporkan kejadian itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan tindak pidana itu terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di salah satu desa di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Polisi menyebut pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan berbagai tindakan yang mengandung unsur kekerasan seksual.
Laporan resmi kemudian dibuat pada Rabu (17/6/2026), dan penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah makan di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, tim Unit PPA yang dipimpin Aipda Syamsul Bahri langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.
AKP I Gede Yoga Eka Pranata juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta membangun komunikasi yang terbuka guna mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk menangani secara serius setiap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada para korban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Redaksi