KOTABARU, KALIMANTAN SELATAN — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Kotabaru menggelar aksi demonstrasi damai di depan Kantor Bupati Kotabaru, Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Senin (26/10/2026). Aksi tersebut menyoroti sejumlah persoalan agraria yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian, termasuk sengketa lahan di kawasan objek wisata Goa Lowo.
Aksi dipimpin Ketua DPC ARUN Kotabaru, Wahid Hasyim, S.H., didampingi Sekretaris DPC ARUN Kotabaru M. Arief Shafe’i serta Sekretaris DPD ARUN Kalimantan Selatan, M. Hafidz Halim, S.H. Sejumlah pengurus dan anggota ARUN turut hadir bersama warga yang mengaku terdampak persoalan penggunaan lahan di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Dalam demonstrasi tersebut, massa membawa poster dan baliho berisi tuntutan agar pemerintah daerah memberikan kepastian penyelesaian konflik agraria. Salah satu persoalan yang disuarakan berkaitan dengan lahan di sekitar Goa Lowo yang disebut digunakan untuk pembangunan akses jalan menuju kawasan wisata tersebut.
Abdul Aziz, warga Desa Tegal Rejo yang mengaku sebagai ahli waris M. Mukmin, menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan sebelumnya telah digarap oleh orang tuanya sejak sekitar 1982. Namun, menurut keterangannya, sebagian lahan tersebut kemudian terdampak pembangunan jalan menuju objek wisata Goa Lowo.
Ia juga mengungkapkan adanya tanaman, di antaranya kelapa sawit dan petai, yang disebut mengalami kerusakan akibat aktivitas pembangunan. Hingga aksi digelar, Abdul Aziz mengaku belum memperoleh penyelesaian terkait persoalan lahan dan ganti rugi yang dipersoalkannya.
Persoalan tersebut menjadi salah satu fokus tuntutan ARUN. Melalui baliho bertuliskan *“Menuntut Keadilan & Janji yang Diabaikan”*, massa meminta pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai status lahan, proses pembangunan, serta penyelesaian hak yang diklaim oleh pihak keluarga ahli waris.
Baliho yang dibentangkan massa turut menampilkan sejumlah dokumen dan foto yang disebut berkaitan dengan kronologi persoalan, termasuk surat pernyataan, dokumentasi pembangunan jalan, dokumen pengukuran ulang lahan, serta foto keluarga yang diklaim sebagai ahli waris.
Selain persoalan Goa Lowo, massa juga menyoroti keberadaan staf khusus Bupati Kotabaru yang disebut bernama Tri Widodo dalam materi aksi. Nama tersebut dikaitkan oleh massa dengan persoalan pengelolaan kawasan wisata Goa Lowo dan konflik lahan yang disebut berlangsung sejak 2022. Terkait hal ini, diperlukan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut agar persoalan dapat diketahui secara berimbang.
Sekretaris DPC ARUN Kotabaru sekaligus koordinator lapangan, M. Arief Shafe’i, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan upaya masyarakat untuk meminta kepastian atas komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan agraria.
“Intinya kami menagih janji-janji Bupati yang disampaikan saat kampanye dan debat calon bupati bahwa persoalan agraria akan diselesaikan. Hari ini kami menagih janji itu dan berharap ada jalan keluar dari pemerintah daerah,” ujar Arief.
Ia menjelaskan, selain lahan Goa Lowo, ARUN turut mengangkat persoalan lahan masyarakat di kawasan Tanjung Lalak serta lahan yang digunakan untuk pembangunan laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru yang berkaitan dengan ahli waris Andi Mulfiani.
Menurut Arief, persoalan penggunaan lahan milik masyarakat perlu mendapat perhatian serius agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Di Goa Lowo itu jalan masuk ke tempat wisata menggunakan lahan masyarakat, tetapi sampai sekarang belum dilepaskan. Kemudian di Desa Tanjung Lalak juga ada lahan masyarakat yang luasnya puluhan hektare dan belum terselesaikan. Begitu juga dengan lahan Andi Mulfiani yang digunakan untuk laboratorium,” katanya.
Arief menilai, kejelasan status kepemilikan tanah dan penyelesaian hak masyarakat semestinya menjadi bagian penting dalam proses pembangunan. Karena itu, ia berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Sementara itu, Sekretaris DPD ARUN Kalimantan Selatan, M. Hafidz Halim, S.H., yang akrab disapa Bang Naga, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan lahan yang dialami Abdul Aziz secara langsung kepada Bupati Kotabaru.
Halim menyebut, pada 2022 pernah ada penawaran penyelesaian senilai Rp300 juta terkait persoalan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikannya, persoalan itu belum mencapai penyelesaian yang diterima oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Halim, Bupati Kotabaru memberikan harapan agar persoalan lahan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti dan dicarikan jalan keluar.
ARUN berharap komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui langkah konkret, termasuk penelusuran dokumen kepemilikan, kejelasan status penggunaan lahan, serta pembahasan penyelesaian ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi ARUN dan warga yang menyampaikan tuntutan, penyelesaian konflik agraria bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Massa berharap pemerintah Kabupaten Kotabaru segera menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan sehingga persoalan lahan Goa Lowo maupun kasus agraria lainnya tidak terus berlarut-larut tanpa kepastian.
MY
