SUKABUMI — Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Sukabumi kembali membuahkan hasil. Dalam dua pengungkapan perkara berbeda, jajaran kepolisian menyita barang bukti sabu dengan total berat lebih dari 8,8 kilogram serta mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Pengungkapan pertama dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di kawasan Lembursitu. Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan jajaran Polres Serang Kota Polda Banten di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada 24 Oktober 2026.
Dua perkara tersebut menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang diamankan cukup besar. Selain mengusut dugaan peredaran di tingkat lokal, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas.
Polres Sukabumi Kota ungkap peredaran sabu di Lembursitu
Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial H (44), warga Kecamatan Citamiang, di sebuah rumah di kawasan Lembursitu. Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas mengembangkan informasi yang diperoleh dari lapangan.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat total 19,35 gram yang dikemas dalam puluhan paket dengan berbagai bentuk penyamaran.
Barang bukti yang disita meliputi 31 paket kecil berperekat ganda, 10 paket kecil yang disamarkan menggunakan potongan material asbes, 18 paket kecil dengan kemasan reguler, serta satu paket berukuran sedang.
Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital dan dua telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, H diduga mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria berinisial RH. Sosok tersebut disebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu untuk kepentingan pengembangan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana terhadap tersangka akan ditentukan berdasarkan penerapan ketentuan hukum dan pembuktian dalam proses peradilan.
Polda Banten amankan 8,8 kilogram sabu di Cisaat
Pengungkapan dengan barang bukti lebih besar terjadi di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Jajaran Polres Serang Kota Polda Banten mengamankan dua pria berinisial YS (53) dan HF (31), serta menyita sabu dengan total berat mencapai 8.839 gram atau sekitar 8,8 kilogram.
Operasi pada 24 Oktober 2026 tersebut dilakukan melalui penggeledahan di dua lokasi berbeda.
Penindakan pertama berlangsung di kawasan SPBU Jalan Raya Cibolang. Dari sebuah tas belanja yang dibawa YS, petugas menemukan sabu dengan berat sekitar 3,18 kilogram.
Penyelidikan kemudian dikembangkan ke sebuah rumah kontrakan yang ditempati HF di Kampung Mangkalaya. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan sabu dengan berat sekitar 5,65 kilogram.
Dari kedua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 8.839 gram. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar.
Perkara ini diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara yang disebut melibatkan warga negara Malaysia. Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk peran masing-masing tersangka dan jalur distribusi barang tersebut.
Penelusuran jaringan menjadi langkah berikutnya
Besarnya barang bukti dalam perkara Cisaat serta temuan puluhan paket sabu di Lembursitu menjadi dasar penting bagi penyidik untuk menelusuri sumber pasokan dan pola distribusi narkotika.
Dalam perkara yang ditangani Polres Sukabumi Kota, polisi masih memburu RH yang diduga menjadi pemasok kepada H. Adapun dalam pengungkapan di Cisaat, penyidik diharapkan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali distribusi.
Langkah tersebut penting agar penanganan perkara tidak berhenti pada orang-orang yang telah diamankan, tetapi juga dapat mengungkap mata rantai lain yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Pengungkapan dua kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi antaraparat penegak hukum dalam membatasi ruang gerak jaringan narkotika yang diduga beroperasi lintas wilayah.
Kendati demikian, seluruh dugaan keterlibatan para tersangka maupun pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red
