Oktober 29, 2026
Digabungkan Artikel MASHUDI landscape 1 dan lainnya_8

JAKARTA, 14 OKTOBER 2026 — Skandal penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong dinilai memerlukan tindakan hukum yang luar biasa tegas. Sanksi administratif hingga pemecatan tanpa hormat dinilai menjadi satu-satunya jalan untuk menyelamatkan marwah institusi pemasyarakatan dari stigma komersialisasi jabatan.

Dalam perbincangan di Podcast EdShareOn, mantan Kepala Lapas Cirebon dan Sukamiskin, Drs. Mashudi, Bc.IP., M.AP., membandingkan kasus ini dengan ketegasan penegakan disiplin di masa lalu.

Belajar dari Kasus Puteh Jani Tahun 1996

Mashudi mengangkat sejarah penting tahun 1996, saat Menteri Kehakiman Ismail Saleh memimpin penegakan disiplin. Ketika narapidana Puteh Jani mendanai pembangunan fasilitas di dalam lapas dan membagikan barang kepada pegawai, pemerintah bertindak tanpa kompromi.

“Zaman Pak Menteri Ismail Saleh, Kepala Lapas dan pejabat yang terlibat langsung dipecat dan diberhentikan dari dinas secara tegas,” kenang Mashudi.

Larangan hubungan keuangan antara petugas dan narapidana telah berlaku konsisten sejak masa Reglemen Penjara Belanda hingga UU No. 22 Tahun 2022. Oleh karena itu, modus sewa paviliun mewah di Cibinong harus direspons dengan ketegasan yang sama.

Ancaman Terberat: Pemberhentian Tidak Hormat

Dugaan sewa hunian mewah dan bisnis sewa ponsel ilegal sedang diinvestigasi. Mashudi menyayangkan jika petugas muda ikut terseret, termasuk yang diduga menolak kunjungan Ombudsman atas instruksi atasan.

Ia mengingatkan sanksi terberat bagi pelanggaran disiplin adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat. “Bagi seorang pegawai lapas, itu adalah kiamat karier. Habis masa depannya. Sangat kasihan jika adik-adik muda harus menanggung konsekuensi fatal akibat tidak taat sumpah jabatan,” tegasnya.

Pembinaan Intrinsik: Kunci Jangka Panjang

Mashudi menegaskan reformasi tidak cukup hanya dengan pengawasan eksternal. Pembinaan intrinsik harus diperkuat — menumbuhkan kesadaran berubah dari dalam diri narapidana sekaligus membentengi moral petugas dari godaan materi. Pengawasan fisik langsung juga harus dikembalikan ke fungsi dasarnya agar celah transaksional dapat dikikis habis.

Saksikan pembahasan selengkapnya di kanal YouTube dan platform resmi EdShareOn.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *