TW Law Office & Partner Dorong Pengungkapan Kasus Muhammad Harun Secara Transparan dan Profesional
TANGERANG — Tim kuasa hukum keluarga almarhum Muhammad Harun dari TW Law Office & Partner mengapresiasi komitmen jajaran Polsek Sepatan dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan Muhammad Harun pada 2 Oktober 2026 di Jalan Kampung Bayur, kawasan pinggir sawah.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah tim kuasa hukum mendatangi Polsek Sepatan pada Jumat (9/10/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk bertemu langsung dengan Kapolsek dan Kanit Reskrim sekaligus meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk informasi terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Tim kuasa hukum yang hadir terdiri atas Trisna Wahyuna, S.H., CMDF., CLA; Oki Prasetiawan, S.M., S.H., M.H., CLMA., CLA; Nurrachmad, S.H.; Wahyudi, S.H.; Yayat Priatna, S.H., CIAE., CLA; serta Erwin, S.H., CME. Dalam pertemuan tersebut, kakak kandung almarhum Muhammad Harun selaku klien turut mendengarkan penjelasan pihak kepolisian mengenai proses penanganan perkara.
Polisi sampaikan komitmen ungkap fakta
Trisna Wahyuna menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sepatan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara transparan dan tidak melakukan rekayasa dalam proses pengungkapan kasus.
Menurut Trisna, komitmen tersebut menjadi hal penting bagi keluarga korban yang mengharapkan kejelasan atas peristiwa yang merenggut nyawa anggota keluarganya.
“Kami mengapresiasi komitmen yang disampaikan jajaran Polsek Sepatan. Keluarga korban tentu berharap perkara ini ditangani secara sungguh-sungguh, profesional, dan terbuka. Setiap fakta harus didalami, setiap alat bukti harus diperiksa, dan seluruh proses harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Trisna.
Ia menambahkan, pihak kepolisian menjelaskan bahwa proses penanganan perkara masih berlangsung. Oleh karena itu, tim kuasa hukum menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan dan berharap penyidik dapat mengungkap perkara berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Apresiasi disertai pengawasan berkelanjutan
Meski menyampaikan apresiasi, TW Law Office & Partner menegaskan akan tetap mengawal perkembangan perkara hingga keluarga korban memperoleh kejelasan hukum.
Bagi tim kuasa hukum, komitmen transparansi perlu diwujudkan melalui langkah nyata dalam setiap tahapan penanganan perkara, termasuk komunikasi yang baik antara penyidik, keluarga korban, dan kuasa hukum.
“Kami mengapresiasi komunikasi dan komitmen yang telah disampaikan oleh jajaran Polsek Sepatan. Namun, yang terpenting adalah bagaimana komitmen tersebut diwujudkan secara konsisten dalam tindakan nyata. Transparansi harus tercermin dalam proses penanganan perkara, bukan sekadar menjadi pernyataan,” tegasnya.
Trisna juga menekankan bahwa keluarga korban berhak mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pihaknya berharap penyampaian informasi terkait penanganan perkara dapat terus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur.
TW Law Office & Partner mendorong agar proses penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Tim kuasa hukum juga berharap setiap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan proses hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Kawal proses hukum demi kepastian dan keadilan
Sebagai kuasa hukum keluarga korban, TW Law Office & Partner menyatakan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen untuk memperjuangkan hak-hak keluarga almarhum serta memastikan proses pencarian keadilan berjalan sesuai koridor hukum.
“Kami akan terus mengawal perkara ini secara profesional, proporsional, dan berdasarkan koridor hukum. Harapan kami sederhana, tetapi sangat mendasar: perkara ini harus diungkap secara terang, fakta-fakta harus ditemukan, dan siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” kata Trisna.
Ia menegaskan, pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, tim kuasa hukum akan terus memantau perkembangan perkara dan mendorong agar hak keluarga korban atas informasi serta keadilan tetap diperhatikan.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum perlu dibangun melalui proses yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap komitmen yang telah disampaikan Polsek Sepatan benar-benar menjadi landasan dalam mengungkap perkara ini hingga tuntas sesuai ketentuan hukum. Kami ingin keluarga korban mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum berdasarkan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
TW Law Office & Partner menegaskan akan terus menjalankan pendampingan hukum secara profesional dengan mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum serta hak-hak keluarga korban.
TW Law Office & Partner
Mengawal Proses Hukum, Memperjuangkan Keadilan.
Redaksi