Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Pendidikan/Revitalisasi Sekolah Bantargadung Disorot, LATAS Minta Mekanisme Swakelola Diverifikasi
Pendidikan

Revitalisasi Sekolah Bantargadung Disorot, LATAS Minta Mekanisme Swakelola Diverifikasi

By admin
Oktober 1, 2026 3 Min Read
0

BANTARGADUNG — Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan. Lembaga Analisa Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) mempertanyakan mekanisme pelaksanaan program, khususnya terkait penerapan sistem swakelola sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Direktur LATAS Ferry Permana mengatakan, program revitalisasi satuan pendidikan memiliki mekanisme pelaksanaan yang berbeda dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Aturan main Revitalisasi Sekolah itu beda dengan BOS. Ini bukan belanja di SIPLah, ini swakelola murni,” ujar Ferry, Kamis (1/10/2026).

Menurutnya, pelaksanaan revitalisasi satuan pendidikan mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 serta ketentuan mengenai swakelola. Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) memiliki peran dalam proses pembangunan.

Ia menjelaskan, ketentuan swakelola juga mencakup sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan hingga serah terima hasil pekerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021.

“Prinsipnya sekolah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembangunan, termasuk pemanfaatan tenaga kerja dan sumber daya lokal,” jelasnya.

Sorotan LATAS kemudian berkaitan dengan adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan revitalisasi sekolah di wilayah Bantargadung.

Ferry menegaskan, apabila terdapat pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola namun dalam praktiknya diserahkan kepada pihak lain, kondisi tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen maupun fakta di lapangan.

“Kalau ada oknum Kepsek di Bantargadung yang belanjanya lewat pihak ketiga dan ada bukti transfer atau pembayaran fee ke pemborong, itu yang menjadi dugaan pelanggaran etik dan pelanggaran juknis,” tuturnya.

Meski demikian, Ferry menyebut dugaan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa adanya pemeriksaan. Menurutnya, sejumlah aspek perlu diverifikasi, mulai dari dokumen kegiatan, struktur kepanitiaan, aliran pembayaran, mekanisme pembelian hingga kondisi pekerjaan di lapangan.

“Dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta pelaksanaan. Tidak cukup hanya berdasarkan informasi atau pemberitaan,” katanya.

Sementara itu, Ketua PGRI Kecamatan Bantargadung Subarkah menyebut terdapat dua sekolah yang diketahuinya mendapatkan program revitalisasi, yakni SDN Limusnunggal dan SDN Ciseupan.

“Hanya mengetahui Program Revitalisasi di Bantargadung yaitu di SDN Limusnunggal dan SDN Ciseupan,” kata Subarkah.

Namun, Subarkah mengaku belum mengetahui secara rinci teknis pelaksanaan pekerjaan di kedua sekolah tersebut.

“Kalau untuk teknis pengerjaannya kita belum ke sekolah tersebut lagi,” ujarnya.

Terpisah, Kepala SDN Ciseupan membantah adanya penyerahan pekerjaan revitalisasi kepada pihak ketiga. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan di sekolahnya dilakukan sendiri sesuai mekanisme yang dipahaminya.

“Memang kami masalah pekerjaan ini tidak dipihakketigakan,” katanya.

Ia menjelaskan, pengelolaan pekerjaan dilakukan oleh pihak sekolah dan menurutnya hal tersebut telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) program.

“Kalau dikelola oleh sendiri, kan memang ini sesuai SOP ya, harus dikelola oleh sendiri, tidak boleh dipihakketigakan. Nah, itu tudingan dipihakketigakan itu, terus terang saja, tidak benar,” tegasnya.

Pihak sekolah juga mempertanyakan munculnya informasi mengenai dugaan pelanggaran sebelum dilakukan klarifikasi langsung ke lapangan.

“Seharusnya kan datang ke sekolah. Sebelum ini dimuat di media, seharusnya klarifikasi dulu ke lapangan, benar enggak ini dipihakketigakan?” ujarnya.

Ia menambahkan, di Kecamatan Bantargadung terdapat dua sekolah yang memperoleh program revitalisasi, yakni SDN Ciseupan dan SDN Limusnunggal. Karena informasi awal tidak menyebut secara spesifik sekolah yang dimaksud, pihaknya mengaku sempat mempertanyakan sasaran sorotan tersebut.

“Di Bantargadung kan cuma dua: SD Ciseupan sama SD Limusnunggal. Saya juga sempat heran, ini ditujukan kepada siapa, kepada SD saya atau kepada Limusnunggal? Karena saya tidak merasa menyerahkan ke pihak ketiga,” katanya.

Perbedaan keterangan tersebut membuat pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Bantargadung masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Di satu sisi, LATAS menyampaikan adanya dugaan yang menurut mereka perlu diperiksa. Di sisi lain, Kepala SDN Ciseupan secara tegas membantah adanya penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga.

Untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan yang berlaku, pemeriksaan terhadap dokumen kegiatan, struktur P2SP, mekanisme pembelian, bukti pembayaran serta kondisi pekerjaan di lapangan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.

Dengan demikian, hingga proses pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan secara menyeluruh, dugaan yang disampaikan LATAS maupun bantahan dari pihak sekolah masih merupakan keterangan dari masing-masing pihak dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran maupun tindak pidana.

Asep Lodaya

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Kejari Sukabumi dan Insan Pers Duduk Bersama Bahas Keterbukaan Informasi

Next

🎣 SOFT OPENING PEMANCINGAN GALATAMA IKAN MAS JURAGAN-JK 🎣

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme