Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh sebagai Tersangka Dugaan Korupsi APBDes
SUKABUMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan Rino Nuramdani, S.Pd., M.M., selaku Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan hasil penyidikan yang dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tanggal 23 April 2026.
Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi dan satu orang ahli guna mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, Rino diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025. Dalam proses tersebut, tersangka juga diduga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulangtonggoh.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) dan SITANTI.
Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026, ditemukan adanya kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.
Dana tersebut diduga digunakan untuk sejumlah kepentingan pribadi, di antaranya renovasi rumah pribadi serta pembayaran utang dan bunga pinjaman. Sementara itu, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar pencairan anggaran tersebut diketahui tidak terlaksana.
Atas dugaan perbuatannya, Rino Nuramdani disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Ketentuan pidana tersebut mengatur ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Ditahan untuk Proses Hukum Lebih Lanjut
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rino Nuramdani dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Warungkiara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Namun, terdapat ketidaksesuaian tanggal dalam bahan siaran pers yang diterima, yakni disebutkan penahanan berlangsung mulai 6 Agustus 2026 hingga 6 September 2026, sementara penetapan tersangka tercantum pada 18 Agustus 2026. Karena itu, bagian tanggal penahanan sebaiknya dikonfirmasi kembali kepada pihak Kejaksaan sebelum dipublikasikan agar tidak menimbulkan kekeliruan informasi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Siaran pers ini disampaikan sebagai bagian dari upaya penyuluhan hukum sekaligus pemenuhan transparansi dan keterbukaan informasi publik dengan tetap berlandaskan prinsip kebenaran, keseimbangan, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Reporter: Rzl