Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/Tiga Pria Diamankan Polsek Pujud, Polisi Sita Sabu 40 Gram di Suka Jadi
HukumKriminalPolri

Tiga Pria Diamankan Polsek Pujud, Polisi Sita Sabu 40 Gram di Suka Jadi

By admin
Agustus 11, 2026 2 Min Read
0

ROKAN HILIR – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kembali berhasil diungkap. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria dan menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 40 gram.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Pujud yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Fahrudi Ahmadi Rambe, S.Pd, pada Senin (9/8/2026) dini hari, di wilayah Kepenghuluan Suka Jadi, Kecamatan Pujud.

Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial MRAF alias R (25), SAR alias R (28), dan DFH alias D (39). Ketiganya kini harus menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana peredaran narkotika.

Kapolsek Pujud AKP Budi Winarko, S.T., M.H. menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Suka Jadi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pujud kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada seorang pria berinisial DFH.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah kontrakan di Dusun I Suka Jadi dan mengamankan DFH. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil yang diduga berisi sabu, kaca pirex, pipet, serta satu unit telepon seluler.

Dari hasil pemeriksaan awal, DFH mengaku memperoleh barang tersebut dari MRAF alias R. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman MRAF.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan MRAF bersama SAR. Penggeledahan kemudian dilakukan dan polisi menemukan satu paket besar, tiga paket sedang, serta satu paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik kosong, gunting, bong, kaca pirex, pipet, mancis, serta dua unit telepon seluler.

“Total barang bukti sabu yang kami amankan sekitar 40 gram berat kotor,” kata Kapolsek Pujud.

Ketiga pria tersebut selanjutnya menjalani tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine (MET).

Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna dilakukan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Pujud juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

“Informasi masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Red

Tags:

HukumKriminalPolsek Pujud
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Sekda Sukabumi Optimistis Tekan Stunting hingga 12,5 Persen, Sekretariat Wapres Lakukan Pemantauan

Next

Dua Pekan, Polres Garut Sikat 20 Kasus Narkoba dan Obat Terlarang, 28 Tersangka Diciduk

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme