Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras terbatas tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Bayongbong, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat-obatan tertentu yang diduga diedarkan secara ilegal.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial A.M. (23) dan T.H. (28), keduanya merupakan warga Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 256 butir obat-obatan tertentu yang diduga terdiri atas Tramadol dan Hexymer. Selain itu, turut diamankan uang tunai yang diduga hasil penjualan, dua unit telepon genggam, sebuah tas selempang, gunting, serta bukti percakapan melalui aplikasi pesan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang menjual obat-obatan secara langsung kepada pembeli. Sementara itu, terduga lainnya diduga bertindak sebagai pemilik sekaligus pemasok yang menyalurkan obat melalui sistem penitipan dan transaksi langsung atau cash on delivery (COD).
“Obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian, kewenangan, maupun izin sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar AKP Usep Sudirman saat ditemui awak media, Kamis (6/8/2026).
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan obat keras yang disalahgunakan karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.
Red