KAMPAR – Jajaran Polsek Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Berbekal informasi dari masyarakat, tim gabungan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang terduga pengedar di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kampar, Kamis (6/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 10.30 hingga 12.30 WIB. Penindakan diawali dari laporan warga terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZD (46) di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 4,87 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam pot bekas minyak rambut. Satu paket ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku, sedangkan paket lainnya berada di atas meja makan. Selain sabu, petugas turut menyita perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika serta satu unit telepon genggam Android.
Dari hasil pemeriksaan, ZD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IL (48), warga Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo. Berbekal pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil mengamankan IL di rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Desa beserta perangkat setempat. Dari ruang tamu, petugas menemukan satu paket sabu seberat 2,44 gram. Sementara di dalam kamar, polisi menemukan lima butir pil ekstasi dengan berat 2,01 gram yang disembunyikan di bagian bawah lemari agar tidak mudah ditemukan.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, pisau, kaleng, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Metamfetamin.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian.
“Kasus ini membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memutus rantai peredaran narkoba. Informasi dari warga menjadi kunci hingga kami dapat menelusuri pemasoknya. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman yang berat. Kami juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini. Kami tegaskan tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Kampar,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan dari Polsek Kampar kepada Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Red