Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Hukum/Buron empat bulan, pelaku pencurian warung di Lubuk Linggau akhirnya ditangkap
Hukum

Buron empat bulan, pelaku pencurian warung di Lubuk Linggau akhirnya ditangkap

By admin
Juli 31, 2026 2 Min Read
0

Lubuk Linggau – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengakhiri pelarian seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat bulan. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan polisi hingga seluruh pelaku dalam perkara tersebut berhasil diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B-05/IV/2026/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 26 April 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah warung milik Herman yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 05.30 WIB saat terbangun dan mendapati pintu warung telah terbuka, sementara gembok warung dan pagar rumah dalam kondisi tidak terkunci sebagaimana mestinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berharga telah raib.

Barang yang hilang di antaranya sekitar 22 slop rokok berbagai merek, sebuah tas berwarna krem berisi tiga dompet, empat kartu BPJS, satu kartu Identitas Anak (KIA), uang tunai sebesar Rp150.000, serta satu tabung gas LPG ukuran 3 kilogram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp3.293.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Lubuk Linggau Barat.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas para pelaku beserta modus operandi yang digunakan. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan cara memanjat pagar besi, kemudian membuka gembok menggunakan kunci khusus. Setelah berhasil masuk ke area warung, dua pelaku mengambil barang-barang berharga, sementara seorang lainnya berjaga di sekitar lokasi. Hasil curian, terutama rokok, kemudian dibagi rata di antara mereka.

Dalam proses penanganan perkara, dua pelaku lebih dahulu diproses hukum. Seorang pelaku berinisial AA saat ini masih menjalani persidangan, sedangkan pelaku berinisial LPP telah menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial AA (25), warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang sejak 26 April 2026.

Setelah melakukan pencarian selama empat bulan, tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, Aiptu Erwinsyah, akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut bersama dua rekannya. Pengakuan itu semakin menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (2) KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan hingga persidangan.

Polsek Lubuk Linggau Barat menegaskan akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak kejahatan hingga seluruh pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman bagi masyarakat.

Redaksi

Tags:

HukumKriminal
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Perkuat Pendataan Sawit Rakyat, Lima Utusan Kecamatan Hampang Ikuti Pelatihan Pemetaan Lahan

Next

Laporan masyarakat berbuah hasil, Polsek Kampar ringkus dua terduga pengedar sabu

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme