Gebyar Sipemyu Diluncurkan, Bupati Sukabumi Siapkan Hadiah Motor dan Umrah untuk Wajib Pajak Taat
SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi meluncurkan program Gebyar Sipemyu (Gerakan Sadar Membayar Pajak dan Retribusi Melalui Pelayanan Rakyat Terpadu) sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang disiplin dan taat membayar pajak tepat waktu.
Program ini menjadi wujud penghargaan dari Bupati Sukabumi H. Asep Japar kepada para wajib pajak yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Program ini menyasar para wajib pajak yang memiliki rekam jejak baik tanpa tunggakan,” ujar Bupati Sukabumi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7/2026).
Menurut Bupati, pemberian hadiah akan dilakukan melalui sistem pengundian yang transparan dan berbasis data digital, sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menyiapkan hadiah 10 unit sepeda motor bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta hadiah umrah bagi masyarakat yang disiplin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelasnya.
Ia menegaskan, penghargaan tersebut bukan sekadar pembagian hadiah, melainkan bentuk terima kasih Pemerintah Kabupaten Sukabumi kepada masyarakat yang telah menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengatakan program Gebyar Sipemyu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebelum jatuh tempo.
“Batas akhir pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor maupun Pajak Bumi dan Bangunan adalah tanggal 30 Agustus. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran agar dapat mengikuti program undian ini,” ujarnya.
Untuk mempermudah pelayanan, masyarakat dapat melakukan pengecekan maupun pembayaran pajak melalui layanan WhatsApp Bot di nomor 0857-9888-8110.
Herdy pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Pastikan sebelum 30 Agustus seluruh kewajiban pajak telah dipenuhi. Dengan begitu, masyarakat yang patuh akan berkesempatan mengikuti pengundian hadiah yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Redaksi