Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Polri/Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Tapung Hilir, Wanita 37 Tahun Ditangkap, Dua Pelaku Masuk DPO
Polri

Polisi Bongkar Jaringan Sabu di Tapung Hilir, Wanita 37 Tahun Ditangkap, Dua Pelaku Masuk DPO

By admin
Juli 16, 2026 2 Min Read
0

TAPUNG HILIR – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polsek Tapung Hilir. Kali ini, polisi berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, dengan mengamankan seorang wanita berinisial MA (37) pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,20 gram yang diduga siap diedarkan. Selain sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik bening pembungkus, alat hisap, dua unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, tersangka diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” ujar AKP Khairil.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun IV Plambayan, Desa Kota Garo. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham bersama Tim Opsnal Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan MA yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat desa setempat dan membuahkan hasil berupa sejumlah barang bukti narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh sabu tersebut dari suaminya yang berinisial DA. Polisi menduga DA mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial TA yang berada di wilayah Kandi, Kabupaten Siak.

Saat ini, DA dan TA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Sementara itu, tersangka MA bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Redaksi

Tags:

HukumKriminalPolri
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Menu MBG Perlu Disesuaikan Usia, Camat Bantargadung Dorong Evaluasi untuk Percepat Penurunan Stunting

Next

Sambut HUT RI ke-81, Warga Desa Gunung Endut Bersatu Gelar Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme