Empat Pelaku Penganiayaan terhadap Petugas Perlintasan KAI di Leuwigoong Ditangkap Polisi
GARUT – Jajaran Polres Garut bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang petugas penjaga pintu perlintasan kereta api di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan.
Korban diketahui bernama Andika Tri Juliansyah (26), warga Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, yang sehari-hari bertugas sebagai penjaga pintu perlintasan kereta api PT KAI.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 14.10 WIB, di pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong. Saat itu, korban sedang menutup portal perlintasan sesuai prosedur karena kereta api akan melintas.
Namun, empat orang diduga berusaha membuka portal secara paksa. Ketika korban menegur tindakan tersebut demi menjaga keselamatan pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api, para pelaku diduga tidak terima hingga melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan kepala, serta luka cakar pada tangan kiri. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Garut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Selasa (14/7/2026), tim gabungan berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi berbeda. Mereka masing-masing berinisial I.S. (44), A.W. (35), N.K. (59) yang merupakan warga Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, serta D.A.M. (31), warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian, dan alas kaki yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.HRA. mengatakan, keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Herman Saputra kepada awak media, Selasa (15/7/2026).
Polres Garut menegaskan akan menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengimbau masyarakat untuk menghormati petugas yang tengah menjalankan tugas demi keselamatan bersama, khususnya di kawasan perlintasan kereta api.
Redaksi