Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Polri/POLRES KARO UNGKAP DUA KASUS PENGANIAYAAN TERKAIT GUNUNG SIBAYAK: 9 TERSANGKA DITETAPKAN, SATU REMAJA MENINGGAL  
Polri

POLRES KARO UNGKAP DUA KASUS PENGANIAYAAN TERKAIT GUNUNG SIBAYAK: 9 TERSANGKA DITETAPKAN, SATU REMAJA MENINGGAL  

By admin
Juli 15, 2026 3 Min Read
0

Peristiwa Dipicu Dugaan Pencurian, Bukan Masalah Retribusi

KABANJAHE, KARO – Polres Karo berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penganiayaan yang saling berkaitan di kawasan objek wisata Gunung Sibayak, Kabupaten Karo. Penanganan bermula dari laporan ditemukannya seorang remaja meninggal dunia di Rumah Sakit Efarina Berastagi dengan indikasi akibat tindak kekerasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Peristiwa ini menelan satu korban jiwa, sementara enam remaja lainnya mengalami luka-luka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi para Pejabat Utama Polres Karo dalam konferensi pers di Aula Pur Pur Sage, Rabu (15/7) siang.

Rangkaian Kejadian

Kasus terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai meninggalnya remaja berinisial RCS (17), warga Medan, yang diduga menjadi korban penganiayaan. Tim Cobra Satreskrim Polres Karo bersama Unit Reskrim Polsek Berastagi segera menindaklanjuti dan menelusuri fakta di lapangan.

“Terungkap bahwa perkara ini tidak hanya merenggut satu nyawa, melainkan juga menyisakan enam korban lain yang sebelumnya turut dianiaya. Kedua peristiwa ini saling berkaitan dan dilakukan oleh kelompok yang sama,” jelas AKBP Pebriandi.

Selain RCS, enam korban lain yang dianiaya adalah PRP (16), PRP (19), RKF (15), DNP (15), AQ (17), dan SAS (17), yang sebagian mengalami luka pada bagian kepala.

Berdasarkan keterangan, para korban awalnya melakukan pendakian ke Gunung Sibayak. Kelompok pelaku yang terdiri dari warga lokal—termasuk salah satu petugas retribusi—mendapat informasi bahwa para pendaki diduga mencuri barang milik pengunjung lain. Tanpa melapor ke pihak berwenang, kelompok tersebut secara bersama-sama melakukan penganiayaan di kawasan puncak gunung.

Dari pemeriksaan selanjutnya, pelaku juga mendapatkan informasi mengenai sosok lain yang diduga terlibat pencurian di lokasi tersebut beberapa waktu lalu. Kelompok pelaku kemudian menjemput orang berinisial RCS di kawasan Desa Tongging, membawanya kembali ke lokasi kejadian, dan kembali melakukan penganiayaan hingga korban akhirnya meninggal dunia.

Modus Kekerasan dan Barang Bukti

Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah RS (30), ASS (26), MFRST (22), AT (23), WS (28), JSE (19), SAR (36), Z, dan OS. Mereka diduga melakukan kekerasan dengan cara mengikat korban, memukul secara bergantian menggunakan tangan maupun benda keras, mencambuk dengan tali pinggang, hingga menyulut tubuh korban menggunakan api rokok.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu potong selang warna biru, tiga buah tali pinggang hitam, serta satu unit mobil penumpang warna hijau dengan pelat nomor BK 1922 SF yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Sangkaan Hukum

Untuk kasus yang mengakibatkan kematian RCS, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 458 Ayat (1) KUHP 2023, serta subsider Pasal 262 Ayat (4) KUHP 2023, yang ditangani Satreskrim.

Sementara penganiayaan terhadap enam korban lain ditangani Satres PPA PPO dengan sangkaan Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 466 dan Pasal 262 KUHP 2023.

Peringatan Main Hakim Sendiri dan Klarifikasi Isu

Kapolres Karo menyayangkan terjadinya tindakan main hakim sendiri. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil alih kewenangan penegakan hukum.

“Jika menemukan dugaan tindak pidana, laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap orang berhak atas proses hukum yang adil. Kami pastikan seluruh pihak terlibat diproses tegas dan transparan,” tegasnya.

Terkait narasi yang berkembang di masyarakat, AKBP Pebriandi meluruskan bahwa peristiwa ini bukan dipicu masalah pengutipan uang retribusi, melainkan berawal dari informasi dugaan pencurian yang ditanggapi dengan tindakan kekerasan.

Terakhir, pihak kepolisian menjamin keamanan kawasan wisata Karo dan mengajak wisatawan tetap berkunjung dengan tenang. “Kami terus menjaga ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah,” pungkasnya.

(Redaksi Berita Hukum & Kriminal)

Tags:

HukumKriminal
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

MPLS SMAN 1 Warungkiara Bekali Siswa Baru dengan Karakter, Disiplin, dan Wawasan Kebangsaan

Next

Empat Pelaku Penganiayaan terhadap Petugas Perlintasan KAI di Leuwigoong Ditangkap Polisi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme