Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/DR. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., S.PSI., M.H., M.M. APRESIASI KINERJA POLRESTABES SURABAYA
Breaking News

DR. TEGUH SUHARTO UTOMO, S.H., S.PSI., M.H., M.M. APRESIASI KINERJA POLRESTABES SURABAYA

By admin
Juli 11, 2026 2 Min Read
0

PERNAH DIPIDANA 2 TAHUN 9 BULAN, TAN IRWAN KINI BERSTATUS DPO DALAM PERKARA DUGAAN TPPU

SURABAYA, 11 JULI 2026 – Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M. menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya resmi menetapkan tersangka Tan Irwan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tidak Memenuhi Panggilan Penyidik

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polrestabes Surabaya tertanggal 10 Juli 2026, Tan Irwan yang sebelumnya pernah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan atas perkara penipuan, kini kembali terjerat kasus hukum sebagai tersangka dugaan TPPU.

Penyidik telah mengirimkan dua kali surat panggilan resmi, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah. Sebelum menerbitkan status DPO, aparat juga telah melakukan penelusuran ke alamat domisili tersangka dan berkoordinasi dengan pihak lingkungan setempat. Dengan diterbitkannya status tersebut, kepolisian kini memperluas upaya pencarian secara terkoordinasi.

Penegakan Hukum yang Profesional

Merespons langkah tegas kepolisian, Dr. Teguh Suharto Utomo memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran yang menangani perkara ini.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim, Kanit Pidkor, dan seluruh jajaran penyidik yang telah bekerja secara profesional, objektif, berkeadilan, dan senantiasa mengedepankan prinsip Presisi,” tegasnya.

Keadilan Tanpa Pengecualian

Ia berharap upaya penangkapan dapat segera dilakukan sehingga perkara ini nantinya dapat dilimpahkan ke pengadilan demi terwujudnya kepastian hukum bagi korban.

“Negara tidak boleh kalah terhadap pihak yang berupaya menghindari proses hukum. Setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu kepada siapa pun,” pungkas Dr. Teguh.

(Redaksi)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Revitalisasi SDN Nyenang Dimulai, Kepala Sekolah Apresiasi Dukungan Pemerintah untuk Kemajuan Pendidikan

Next

Geyser Cipanas Cisolok Kian Diperkuat sebagai Wisata Berbasis Edukasi, Kesehatan, dan Konservasi

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme