Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Kabar Daerah/Pengenaan OTT di Sukoharjo, KPK Amankan Bupati dan Empat Pihak Lain dalam Dugaan Pemerasan
Kabar Daerah

Pengenaan OTT di Sukoharjo, KPK Amankan Bupati dan Empat Pihak Lain dalam Dugaan Pemerasan

By admin
Juli 10, 2026 2 Min Read
0

SUKOHARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah. Dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) malam tersebut, tim penyidik mengamankan lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa OTT dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup untuk mengumpulkan bukti awal sebelum mengamankan para pihak yang diduga terlibat.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.

KPK mengungkapkan bahwa perkara yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah. Namun demikian, lembaga antirasuah tersebut masih belum mengungkap secara rinci kronologi peristiwa, jumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara, maupun identitas lengkap empat orang lainnya yang turut diamankan karena seluruhnya masih menjalani proses pemeriksaan intensif.

Setelah diamankan, kelima orang tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta sebelum diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terjadi menjelang peringatan Hari Jadi ke-80 Kabupaten Sukoharjo yang dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Juli 2026. Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo maupun pihak-pihak terkait belum memberikan pernyataan resmi terkait operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK tersebut.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Keterangan resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo,ANTARA, CNN Indonesia, Tempo, dan Detik Jateng

Redaktur:Asep lodaya

Tags:

Jawa Tengah
Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

ROBERT SIMANGUNSONG, S.H., M.H.: AJUKAN PERMOHONAN KE KEJATI JATIM AGAR PEMKOT SURABAYA LAKSANAKAN PUTUSAN HUKUM

Next

Kejaksaan Awasi Pelaksanaan Program SPPG di Jawa Tengah, Jawa Barat Diperkirakan Segera Menyusul

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme