Dugaan Setoran Pelepasan Kawasan Hutan di Kuansing Didalami KPK, Ratusan Petani Jadi Sorotan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik permintaan setoran kepada ratusan petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan. Temuan tersebut mencuat dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperoleh informasi bahwa sebanyak 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) diduga diminta menyerahkan sejumlah uang yang dikaitkan dengan pengurusan administrasi pelepasan kawasan hutan. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Penyidik KPK saat ini masih menelusuri mekanisme pengumpulan dana, pihak-pihak yang diduga berperan, serta aliran penggunaan uang tersebut. Seluruh keterangan dari para saksi terus dihimpun untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam proses tersebut.
Juru Bicara KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan lembaga antirasuah berkomitmen mengusut perkara hingga tuntas. KPK memastikan setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan maupun praktik korupsi akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Meski demikian, penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut kepentingan ratusan petani yang selama ini berharap memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola. KPK juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara tersebut untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan kepada penyidik guna membantu proses penegakan hukum.
Apabila nantinya terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pihak-pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 11, Pasal 12, maupun pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.
Sumber: KPK RI, ANTARA, dan AFU.ID (8 Juli 2026).
Redaktur:Asep lodaya