DR. TEGUH BERHASIL SELESAIKAN SENGKETA TANAH WNA DI BALI
SURABAYA, 05 JUNI 2026 – Kepercayaan dunia internasional terhadap pelayanan hukum Indonesia kembali teruji. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., Direktur TSR Law Firm, berhasil menyelesaikan permasalahan pertanahan di Bali yang sempat membebani pasangan warga negara asing.
ALAMI KERUGIAN DARI OKNUM SEBELUMNYA
Klien tersebut adalah Pascal Eggerstedt yang bekerja di Dubai bersama istrinya Elviera Mauren Situmorang. Keduanya akhirnya mendapatkan Sertifikat Hak Milik setelah sebelumnya mengalami kegagalan.
Pasangan ini sempat menunjuk advokat berinisial TSMR di Bali dan menyerahkan dana sebesar Rp230 juta, namun perkara tidak kunjung selesai sebagaimana dijanjikan. Merasa dirugikan, mereka kemudian meminta bantuan kepada TSR Law Firm.
DEDIKASI DAN INTEGRITAS DIPUJI
Berkat penanganan yang profesional dan transparan, hambatan akhirnya teratasi dan sertifikat tanah diterima secara sah. Sebagai bentuk apresiasi, Pascal menyerahkan surat penghargaan khusus kepada tim.
“Kami sangat berterima kasih atas dedikasi dan integritas yang ditunjukkan. Keberhasilan ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras beliau,” ujarnya.
Pascal berjanji akan membagikan pengalaman positif ini kepada rekan-rekannya di Jerman dan Dubai, serta meminta pendampingan lanjutan untuk menuntut pertanggungjawaban dana yang telah diserahkan kepada oknum sebelumnya.
MENJAGA CITRA PROFESI
Dr. Teguh menegaskan bahwa kepercayaan adalah modal utama profesi advokat.
“Ketika warga negara asing menaruh harapan kepada kita, kewajiban kita adalah bekerja sesuai aturan. Nama baik profesi advokat Indonesia harus kita jaga bersama,” tegasnya.
Keberhasilan ini membuktikan pelayanan hukum yang beretika mampu meningkatkan kepercayaan dunia internasional terhadap sistem hukum di Indonesia.
(Redaksi)