Tim URC Resmob Polres Minahasa Tangkap AW, Terduga Pelaku Persetubuhan Anak
Sempat Kabur ke Sorong Selama 5 Bulan, Akhirnya Diamankan di Tomohon
OKINEWS MINAHASA – Komitmen lindungi anak dibuktikan nyata Polres Minahasa! Tim URC Resmob sukses mengamankan seorang pria berinisial AW (20), terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak, Jumat (26/6/2026) pukul 17.30 WITA. Penangkapan ini jadi penutup jejak pelaku yang sempat kabur jauh hingga ke Papua.
Operasi dipimpin langsung Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, S.H., berjalan sukses berbekal laporan warga dan hasil penyelidikan mendalam. Kasus bermula dari laporan orang tua korban, anak perempuan berinisial CBT (14). Dugaan kejahatan terjadi pada Desember 2025 di wilayah Kecamatan Tondano Barat.
Usai peristiwa itu, AW diketahui melarikan diri ke Kota Sorong, Papua, dan bertahan di sana selama lima bulan. Namun langkahnya tak selamanya aman. Berbekal informasi akurat, tim kembali melacak pergerakannya hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku di Kota Tomohon.
Usai diamankan, AW langsung digiring ke Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai aturan berlaku.
Polres Minahasa mengimbau seluruh warga agar tak diam saja. “Mari sama‑sama jaga dan lindungi anak dari segala kejahatan. Segera lapor ke polisi jika ada hal mencurigakan atau tindak pidana, agar bisa ditindaklanjuti cepat,” imbau pihak kepolisian.
Pihaknya menegaskan, penanganan berjalan profesional, transparan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang sah.
(red)