Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
OkiNews OkiNews OkiNews
OkiNews OkiNews OkiNews
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Breaking News
  • Hukum
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Polri
  • Sosial
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Close

Search

Trending Now:
5 Essential Tools Every Blogger Should Use Music Trends That Will Dominate This Year ChatGPT prompts – AI content & image creation trend Ghibli trend – viral anime-style visual trend
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Breaking News/Podcast EdShareOn: Eddy Wijaya Bahas Mendalam – Restorative Justice Aman dari Penyalahgunaan? Dr. Sheha A. Habib Beri Penjelasan Lengkap
Breaking News

Podcast EdShareOn: Eddy Wijaya Bahas Mendalam – Restorative Justice Aman dari Penyalahgunaan? Dr. Sheha A. Habib Beri Penjelasan Lengkap

By admin
Juni 24, 2026 2 Min Read
0

Aturan Baku & Pengawasan Ketat: Keadilan Restoratif Adalah Kemajuan Hukum, Bukan Celah Penyimpangan

JAKARTA, 24 JUNI 2026 – Transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia kini resmi diberlakukan. Fokus penegakan hukum yang dulunya berorientasi pada hukuman atau pembalasan, kini berubah menjadi upaya memulihkan hak dan kondisi sosial melalui konsep restorative justice. Perubahan ini tertuang kuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang telah berlaku efektif secara nasional.

Sebelum dikukuhkan menjadi undang-undang, konsep ini sudah diterapkan bertahap lewat aturan internal seperti Peraturan Kapolri, Peraturan Kejaksaan, hingga Peraturan Mahkamah Agung. Namun, seiring meluasnya penerapan, muncul keresahan publik yang cukup mendasar: apakah konsep baru ini bisa disalahgunakan oknum penegak hukum untuk kepentingan pribadi, misalnya dijadikan modus pemerasan?

Topik krusial inilah yang dibedah tuntas dalam program EdShareOn – Eddy Sharing and Discussion. Eddy Wijaya selaku pemandu diskusi menggali pandangan langsung dari pakar hukum sekaligus Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM., CPArb.

Mitos: Restorative Justice Artinya “Bebas Asal Bayar”?

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Dr. Sheha menegaskan bahwa anggapan itu lahir dari pemahaman yang belum lengkap dan keliru. “Tidak ada istilah ‘damai asal bayar’ dalam aturan keadilan restoratif. Secara hukum dan prosedur, hal itu tidak mungkin terjadi karena batasannya sudah sangat jelas dan ketat,” tegasnya.

Ia menjabarkan, mekanisme ini hanya berlaku pada kategori tindak pidana tertentu dengan ancaman hukuman yang ringan. Lebih dari itu, penyelesaian melalui jalur ini mutlak harus berdasar kemauan sendiri dari korban maupun pelaku, tanpa ada tekanan, paksaan, atau rekayasa pihak mana pun.

Selain itu, bentuk tanggung jawab pelaku tidak melulu berupa uang. Bisa berupa permintaan maaf terbuka, perbaikan kerusakan, kerja sosial, atau ganti rugi yang nilainya wajar dan disepakati bersama. Seluruh tahapan hingga hasil kesepakatan pun harus dicatat, diperiksa, dan disahkan aparat berwenang, sehingga terbuka dan bisa diawasi publik.

Penyalahgunaan Wewenang Bukan Bagian dari Aturan

Dr. Sheha mengingatkan kembali, jika ada oknum yang memaksa atau meminta imbalan tertentu dengan alasan “ingin damai”, maka tindakan itu sama sekali bukan keadilan restoratif. Itu adalah tindak pidana murni berupa pemerasan dan penyalahgunaan jabatan yang justru akan ditindak tegas oleh hukum yang sama.

“Aturan keadilan restoratif ini justru dibuat untuk menutup celah praktik semacam itu. Segala sesuatu harus tertulis dan resmi, tidak ada ruang untuk transaksi di bawah tangan,” tambahnya.

Dengan payung hukum yang kini sudah kokoh di undang-undang, keadilan restoratif hadir sebagai bukti kemajuan hukum Indonesia. Tujuannya bukan melemahkan penegakan hukum, melainkan memastikan hak korban pulih sepenuhnya, pelaku bertanggung jawab secara wajar, dan hubungan sosial kembali harmonis.

“Selama dijalankan sesuai koridor aturan, konsep ini adalah langkah besar hukum kita menjadi lebih beradab, manusiawi, dan menjamin rasa keadilan bagi semua pihak,” pungkas Dr. Sheha A. Habib.

 

(red)

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Adv. Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI & Founder Lawfirm TSR): Media Sosial Bukan Pengadilan, Kreator Sembarangan Harus Ditindak!

Next

Dr. H. Iwan Setyawan, S.H., M.H. (Waketum DPN PERADI): Praperadilan – Jalur Uji Kewenangan Penegak Hukum

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright 2026 — OkiNews. All rights reserved. Blogsy WordPress Theme