H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si. (Waketum DPN PERADI): Taufik Hidayat Tak Bisa Lari! Keadilan Pasti Menjemput Pelaku Kekerasan
PERADI TEGASKAN: Hukum Harus Menghukum Sepenuhnya – Puji Kinerja Brilian Tim Polda Jabar
BANDUNG, 24 JUNI 2026 – Akhirnya terungkap dan terjaring. Taufik Hidayat (30), yang selama ini menjadi buronan akibat tindakan biadab menyekap dan menyiksa pasangannya sendiri selama tiga tahun lamanya, akhirnya berhasil diamankan tim Jatanras Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026). Penangkapan ini bukan sekadar penutup kasus, melainkan bukti nyata bahwa hukum Indonesia tidak memaafkan kejahatan terhadap perempuan. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memberikan apresiasi setinggi‑tingginya sekaligus peringatan keras bagi siapa saja yang berniat serupa.
TEGASKAN: PENEGAKAN HUKUM TANPA AMPUN
Dalam pernyataan kerasnya, H. Yovie Megananda Santosa, S.H., M.Si., Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PERADI, menyebut keberhasilan ini sebagai kemenangan besar bagi rasa keadilan masyarakat. Ia memberikan penghargaan tertinggi kepada AKBP Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H. beserta seluruh tim yang bertugas mengejar pelaku hingga tuntas.
“KAMI SAMPAIKAN PENGHARGAAN SETINGGI‑TINGGINYA APA YANG TELAH DILAKUKAN PAK AFRITO DAN TIMNYA! Meskipun pelaku sempat berusaha menghilang, hukum ternyata jauh lebih cepat dan lebih kuat. Ini pesan jelas: siapa pun yang berbuat jahat, jalan lari itu tidak ada. Tidak ada tawar‑menawar, tidak ada keringanan bagi pelaku kekerasan!” tegas H. Yovie dengan nada mantap.
KEJAHATAN YANG MENGGUNCANG HATI NURANI
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah korban berinisial YTT (29) diselamatkan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan dari sebuah rumah di kawasan Cinunuk. Selama tiga tahun, korban diketahui dikurung, dipukuli, dan disiksa berulang kali tanpa bisa meminta pertolongan. Ini bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan tindakan kejam yang mencederai hak asasi manusia. Fakta kelam ini memicu kemarahan publik dan menuntut kepastian hukum mutlak.
PERINGATAN KERAS: TIDAK ADA TEMPAT BERSEMBUNYI
H. Yovie mengeluarkan pernyataan tegas yang ditujukan bagi siapa saja yang berani menyakiti perempuan:
“DENGARKAN PERINGATAN INI BAIK‑BAIK: SIAPA PUN YANG BERANI MENYAKITI, MENGURUNG, ATAU MENYIKSA PEREMPUAN – KE MANA PUN IA LARI – HUKUM AKAN TERUS MENGEJARNYA SAMPAI DAPAT! TIDAK ADA TEMPAT AMAN, TIDAK ADA PERLINDUNGAN PALSU. Kejahatan seberat ini tidak bisa dimaafkan, tidak bisa diredam, dan pertanggungjawabannya wajib dibayar lunas di pengadilan.”
NEGARA WAJIB HADIR MELINDUNGI WARGA
Ia menegaskan, melindungi perempuan dan kelompok rentan adalah kewajiban mutlak negara. Kinerja Polda Jabar kali ini dijadikannya standar utama kerja aparat: cepat, berani, dan tuntas.
“Inilah bentuk pelayanan negara yang sesungguhnya: aparat harus sigap bergerak, berani bertindak, dan tidak kenal lelah mengejar keadilan. Kalau aparat lemah, maka keadilan akan mati. Tapi hari ini, kita semua menyaksikan bahwa keadilan itu nyata dan bekerja!”
PROSES HUKUM: HARUS BERAT DAN JELAS
Saat ini Taufik Hidayat sudah berada dalam tahanan dan dijerat pasal‑pasal pidana berat. PERADI menuntut proses hukum berjalan tanpa hambatan, terbuka, dan menjatuhkan vonis yang paling berat sesuai tingkah kejahatannya.
“Kami minta hakim berani dan tegas menjatuhkan hukuman maksimal. Jangan berikan keringanan sedikit pun. Kasus ini harus menjadi pelajaran abadi: menyakiti perempuan adalah dosa besar di mata hukum, dan Indonesia tidak akan membiarkan pelakunya lolos begitu saja.”
Bagi Perhimpunan Advokat Indonesia, momen ini adalah bukti bahwa keadilan itu harus terus diperjuangkan. Kami akan tetap mengawal proses ini agar tidak ada lagi perempuan yang menderita dalam diam, dan tidak ada lagi pelaku yang merasa kebal hukum. Keadilan harus tegak, kejahatan pasti kalah.
(red)