Bertahan Berdiri 2 Jam, Suara Bergetar Akhiri Pembelaan: Nadiem Tegaskan Digitalisasi Chromebook Adalah Perintah Jokowi, Bukan Bisnis
Jawab Tuduhan Soal Pesan ‘Replace Human’: Itu Upaya Efisiensi, Bukan Niat Jahat
OKINEWS JAKARTA – Suasana haru dan ketegangan menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan pembelaan terakhirnya dengan berdiri tegak selama dua jam penuh, dari pukul 11.00 hingga 13.00 WIB, di hadapan majelis hakim. Ruangan penuh sesak, dihadiri pendukung termasuk tokoh seni Christine Hakim dan pengacara ternama OC Kaligis yang memberi dukungan moral.
Poin utama yang dibantah habis‑habisan adalah makna pesan WhatsApp miliknya bertuliskan “replace humans with software” atau gantikan manusia dengan perangkat lunak. Jaksa menjadikan pesan ini bukti bahwa Nadiem sengaja mengarahkan pengadaan laptop Chromebook demi keuntungan Google Asia Pacific, investor di perusahaan yang ia dirikan, serta mendakwa ia menerima suap Rp 809,59 miliar dan merugikan negara Rp 2,18 triliun.
Nadiem menegaskan penafsiran itu salah total. Menurutnya, kalimat itu justru wujud komitmen membenahi birokrasi: memangkas pekerjaan berulang, menghemat anggaran, sekaligus menutup celah praktik korupsi.
“Apa yang dituduhkan sebagai niat buruk, itu adalah solusi perbaikan sistem. Begitu juga kalimat soal mencari penggerak perubahan atau mendatangkan tenaga baru, itu murni cara menggabungkan kekuatan aparatur negara dan talenta luar agar kerja pemerintah makin maju,” ujarnya tegas.
Tegaskan: Semua Kebijakan Adalah Arahan Langsung Presiden
Pembelaan terkuat yang dilontarkan: proyek digitalisasi sekolah dan pengadaan alat teknologi bukanlah inisiatif pribadi, bukan untuk keuntungan diri atau perusahaan, melainkan mandat langsung Presiden Joko Widodo saat ia diangkat masuk kabinet.
“Pak Jokowi sendiri sudah menyatakan ke publik, seluruh kebijakan yang saya jalankan, termasuk transformasi pendidikan lewat teknologi, adalah arahan dari Beliau selaku Kepala Negara,” ucapnya.
Ia menjelaskan skala pendidikan Indonesia sangat besar: 50 juta siswa, 3 juta guru, dan 200 ribu sekolah. Tanpa bantuan teknologi canggih, modernisasi sistem ini diperkirakan butuh waktu hingga 30 tahun. Kebijakan ini justru disebut berhasil mengefisienkan dana negara, bukan merugikan.
Tim pembela menilai kasus ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan strategis negara. Padahal sebelumnya, jaksa menuntut hukuman sangat berat: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan ganti rugi Rp 5,6 triliun — tuntutan yang dinilai jauh melebihi ancaman pidana tindak pidana teroris sekalipun.
Nadiem mengakui ada kekurangan dalam cara kerjanya: terlalu terbiasa mengejar hasil cepat seperti di dunia usaha, kurang banyak bersilaturahmi ke kalangan politik, sehingga dianggap angkuh sebagian pihak. Namun ia menegaskan, kekurangan itu bersifat sosial dan politik, sama sekali bukan tindak pidana apalagi korupsi.
Ditutup dengan Suara Bergetar, Seru Hati Nurani Hakim
Di menit terakhir tepat pukul 13.00 WIB, suara Nadiem terdengar bergetar. Ia memohon majelis hakim memutus perkara ini dengan hati nurani dan kebenaran.
“Bertahun‑tahun nanti, mungkin Bapak Ibu Hakim akan duduk bersama anak atau cucu dan ditanya tentang perkara ini. Saya berharap Keputusan ini lahir dari suara hati nurani dan rasa keadilan masyarakat,” tutupnya pelan namun mantap, memohon dibebaskan demi kepercayaan publik pada hukum Indonesia.
Sidang ini kini jadi sorotan nasional, menjadi penentu bagaimana hukum membedakan antara langkah kebijakan negara dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
(red)